Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, Yudi Noviandi melakukan sidak ke Pusat Pembelanjaan Suzuya Pasar Aceh, Selasa (13/12/2022) Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang natal dan tahun baru (nataru), Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pusat pembelanjaan untuk mencegah adanya adanya produk kadaluarsa.
Kepala BBPOM di Banda Aceh, Yudi Noviandi mengatakan bahwa dalam sidak tersebut, pihaknya menyasar sejumlah pusat perbelanjaan seperti Suzuya Pasar Aceh.
“Dalam sidak tadi tidak ditemukan produk yang sudah kadaluarsa. Cuma ada beberapa produk yang kita temukan kemasannya penyok dan sudah kita intruksikan untuk tidak boleh dijual, juga sedikit berdebu, itu aja sih sejauh ini,” ujar Yudi, Selasa (13/12/2022).
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan intenvikasi natal dan tahun baru dijalur distribusi pangan yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar.
“Semua telah kita datangi dan sampai saat ini belum kita temukan produk kadaluarsa yang bergabung dengan produk lainnya,” ungkapnya.
Untuk tetap memastikan tidak adanya produk kadaluarsa ini, BBPOM Banda Aceh akan terus melakukan sidak selama lima pekan, mulai awal Desember hingga Minggu pertama tahun baru.
“Pengawasan ini juga dapat dilakukan oleh masyarakat, jika menemukan produk yang sudah kadaluarsa sampaikan ke penjualnya dan kalau ditemukan indikasi kesengajaan laporkan ke kami di sosial media atau nomor WhatsApp di 081262633339,” pesannya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar