BPSK Aceh Utara Panggil Leasing SMS Finance Langsa untuk Ikuti Sidang Sengketa

Potongan foto surat panggilan BPSK Aceh Utara untuk pimpinan SMS Finance Kota Langsa, Jumat (5/11/21)

Analisaaceh.com, Lhoksukon — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara memanggil pelaku usaha yakni leasing SMS Finance Langsa. BPSK juga memanggil Saiful selaku konsumen untuk mengikuti sidang sengketa konsumen.

“Kami sudah memanggil pihak pemohon dan termohon untuk mengikuti sidang penyelesaian sengketa konsumen di Lhokseumawe pada Senin, 8 November 2021 pukul 13:15 WIB” kata wakil ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani kepada analisaaceh.com, Jumat (5/11/21).

Hamdani menjelaskan sebelumnya pihaknya juga sudah memanggil pihak termohon (SMS Finance) untuk datang menghadap guna menyelesaikan sengketa konsumen pada tahap mediasi. Namun pihak pembiayaan tersebut tidak memenuhi undangan BPSK.

“Kali ini kita memanggil kembali kedua pihak untuk mengikuti sidang sengketa oleh majelis pemeriksa BPSK Aceh Utara” kata Hamdani.

Hamdani juga mengatakan, apabila pihak termohon tidak juga bersedia menghadiri sidang sengketa, maka yang dirugikan pihak leasing tersebut. BPSK, kata Hamdani merupakan Lembaga Negara non Struktural yang lahir dari UU Perlindungan Konsumen serta memiliki legalitas hukum yang harus dijalankan.

“Jika dua kali panggilan persidangan juga tidak dihadiri termohon, maka majelis akan mengabulkan seluruh gugatan pemohon” kata Hamdani.

Sebelumnya, seorang konsumen, Saiful / Kamilia menggugat lembaga pembiayaan SMS Finance Kota Langsa ke BPSK Aceh Utara. Saiful keberatan dengan proses transaksi 1 unit mobil penumpang minibus yang dia beli secara menyicil pada leasing dimaksud.

Setelah pelunasan kenadaraan alih kredit tersebut, muncul denda yang dibebankan kepada konsumen. Saiful mengaku keberatan dan dilecehkan, karena dia merasa membayar selalu tepat waktu.

“Seandainya pihak SMS Finance meminta uang-uang lain mungkin akan saya berikan, akan tetapi kalau kata mereka uang denda saya merasa keberatan. Ini pelecehan” ungkapnya.

Berikut uraian kronologis versi pemohon

1. Pemohon selaku pelanjut angsuran kenderaan  penumpang  Daihatsu Xenia No Polisi BK 1040 PD     merasa di rugikan oleh pihak Termohon, usai seluruh angsuran kenderaan  yang tercantum di dalam kwitansi yaitu 36 bulan tehitung dari tanggal 20 Juni 2018 setoran ke 4 dan denda pemilik sebelumnya dengan jumlah Rp 2,295,500,- ( Dua juta dua ratus sembilan puluh lima ,lima ratus rupiah ) dari angsuran RP 2,284,000,-  (  dua juta duaratus delapan puluh empat ribu rupiah ) pembaran ini dilakukan usai kesepakatan di kantor SMS Finance, termasuk biaya denda pihak pengansur  awal  seniali 15 juta rupiah. Namun akhirnya Muncul denda  sebesar sekitar RP 220,000-, ( Dua rarus ribu dua puluh ribu rupiah ) lebih sehingga  termohon tidak   memberikan buku hak milik kenderaan Bermotor.

2. Pada saat itu pihak Termohon mengajak pihak pemohon ke Kelurahan Alur Seribu Kejuruan Muda Aceh Tamiang, menemui Kamalia sebagai peilik awal ,untuk melakukan persetujuan peralihan  kepemilikan .serta beralih pembayaran angsuran .dengan penanda tanganan surat kuasa .sekaligus menyerahkan mobil BK 1040 PD ke tangan Pemohon.

3. Pada saat pemohon datang kedua kali usai lunas pembayaran angsuran  mempertanyakan keberadaan BPKB, pihak termohon justru meminta lagi surat kuasa  dari pemohon  surat tersebut sebelumnya telah  berada pada pihak termohon ,karena tanpa surat tersebut kederaan tidak  dapat di alihkan pada penerus angsuran.

4. Akhirnya pemohon dengan susah payah mencari alamat pemilik awal karena, selain yang mambawa pemohon adalah termohon ke alamat  yang jauh di pedalaman  aceh tamiang  tiga tahun lalu ,setelah mencari dalam waktu yang lama akhirnya alamat pemilk lama bertemu dan kembali menandatangani surat kuasa ini. Namun BPKB juga tidak  diberikan dengan alasan harus membayar denda.

5. Pemohon  tidak bersedia membayar denda itu karena tidak pernah menunggak  angsuran bahkan seluruh persoalan dengan pemilik awal telah diselesaikan, bila tidak mobil tidak akan di berikan ke tangan pemohon.

6. Setelah tiga kali pemohon mendatangi kantor SMS finace  pihak termohon juga tidak memberika BPKB sehingga mempersulit pembayaran pajak kenderaan, bahkan termohon sangat merugikan pemohon, biaya untuk kekantor SMS Finace yang berada di Langsa cukup jauh dari Aceh Utara, bahkan pemohon tidak dapat menjual mobil karena tidak ada BPKB. Kondisi mobil sejak peralihan asuransi sangat tidak baik .dan pemohon telah mengeluarkan biaya sangat besar untuk merawatnya. Pada awal mendapat kenderaaan ini para petugas dari sms finance menawarkan mobil Xenia 1,0  yang   katanya bagus, padahal saat itu saya akan membeli mobil honda baru dari dialer   namun karena di janjikan mobil ini dengan kualitas bagus saya mengambilnya dari sms finace.

Komentar
Artikulli paraprakPemko Banda Aceh Serahkan Renaksi SP4N-LAPOR Tepat Waktu
Artikulli tjetërPolisi Ringkus Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Kota Langsa