BPSK Aceh Utara Terima Kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Unimal

Wakil Ketua BPSK Aceh Utara Hamdani menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Unimal di sekretariat BPSK kawasan Simpang IV, Kota Lhokseumawe, Rabu (1/12/21)

Analisaaceh.com, Lhokseumawe — Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara – Provinsi Aceh, Hamdani menerima kunjungan (Fieldtrip) mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Kunjungan ini sebagai pemantapan mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen yang diasuh oleh Dr Manfarisyah, MH dan Fatahillah, M.Hum.

Kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum ke sekretariat BPSK Aceh Utara di Jalan Mayjend Nyak Adam Kamil, Simpang IV, Kota Lhokseumawe, Rabu (1/12/21) dalam rangka pelaksanaan untuk mencapai kompetensi dalam menganalisa konsep dan strategis tentang Hukum Perlindungan Konsumen secara objektif dan ilmiah.

Hamdani kepada analisaaceh.com mengatakan dalam kunjungan ini ada banyak pertanyaan kritis dari mahasiswa seputar keberadaan BPSK Aceh Utara yang belum diketahui oleh masyarakat secara luas.

“Sementara perdagangan, kegiatan perekonomian hari ini cukup terbuka dan banyak kasus kerugian konsumen yang mesti mendapatkan bantuan lembaga BPSK sebagai bentuk campur tangan pemerintah dalam melindungi masyarakat konsumen” ujar Hamdani.

Hamdani menambahkan, BPSK menyambut baik kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Unimal. Kunjungan ini kata Hamdani sebagai bagian dan bentuk kepedulian bersama terhadap peran penting perlindungan konsumen. Dia menyebut, tanpa kepedulian tidak mungkin “Konsumen Berdaya Dapat Pulihkan Ekonomi Bangsa”.

Di hadapan mahasiswa dan dosen pengasuh mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen, Hamdani memaparkan banyak pencapaian yang telah dilakukan BPSK dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Hamdani tidak menampik, dalam banyak keterbatasan, BPSK masih mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang diembankan. Dia mengaku optimis dengan dukungan seluruh stake holder, pihaknya ke depan dapat memberi andil, sebagaimana tujuan dibentuknya BPSK yang terkandung dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“BPSK merupakan salah satu lembaga penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen, yang berupaya memberikan, pelaksanaan hamonisasi pasar secara keekonomian, agar terciptanya pasar yang sehat. Sehingga tumbuhnya kepercayaan konsumen dalam melakukan transaksi, memanfaatkan konsumsi barang dan atau jasa atas kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi” demikian Hamdani.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakMahasiswa Papua di Aceh Tuntut Pemerintah Pusat Buka Ruang Dialog
Artikulli tjetërKumpulan Foto Profil WhatsApp Keren Terbaru