Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap pemilik akun Facebook Alu Basoka yang berisi konten provokatif yakni pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui laman facebooknya.
Tersangka berinisial MJ (32) yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara tersebut ditangkap pada Rabu 21 April 2021 di Aceh Timur.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si mengatakan, terduga pelaku ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama ‘Alu Basoka’ yang mengandung unsur provokatif.
“Adapun postingannya tersebut terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran GAM,” kata Winardy pada Jumat (23/04/2021).
Dalam statusnya ditulis, “Mengingat,menimbang,merasakan…karena MoU bin Helsinki….ka innalillahi…memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na diaceh….syarat dan ketentuan berlaku.GAM sumatra”.
“Status yang ditulis MJ itu sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif,” kata Winardy.
Winardy juga menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung pada hari Rabu tanggal 21 April di Peureulak, Aceh Timur dan sudah diamankan ke Polres setempat.
“Bersangkutan sudah diamankan oleh anggota kita di lapangan dan sudah dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
“MJ disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkas Winardy.