Categories: ACEH UTARANEWS

Bupati Aceh Utara Diminta Nonaktifkan Geuchik Tervonis 10 Bulan Penjara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib diminta untuk menonaktifkan Geuchik Tempel, Kecamatan Cot Girek Dwijo Warsito yang sudah ditetapkan tersangka dan divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Lhoksukon. Kepala daerah diminta mengambil tindakan tegas demi kepastian hukum.

Hal ini disampaikan Hlenora Crista Februana Hutabarat, selaku pelapor kasus pemalsuan ijazah jenjang SMA kepada media Rabu (23/2/22) di Lhoksukon. Hlenora berharap Bupati Aceh Utara mengambil tindakan tegas, apalagi sudah ada putusan majelis hakim PN Lhoksukon yakni 10 bulan penjara.

“Kami minta Bupati Aceh Utara membebastugaskan sementara Geuchik Tempel. Masa sudah ada vonis majelis hakim tapi masih bisa berkeliaran,” ujar Hlenora.

Baca: Divonis 10 Bulan Penjara, Geuchik di Aceh Utara Masih Aktif Menjabat

Sebelumnya, Hlenora didampingi kuasa hukum Mangantar Sagala, SH, tokoh masyarakat, Hamdani, M. Yani, Bustami dan Feriadi menyerahkan salinan putusan PN Lhoksukon terkait vonis 10 bulan terhadap Geuchik Tempel Dwijo Warsito.

Majelis hakim yang diketuai Fauzi dan masing-masing T Latiful, Br dan Muchtar sebagai anggota memutus Dwijo bersalah telah melakukan pemalsuan ijasah untuk persyaratan administrasi maju sebagai calon Geuchik Tempel periode 2019-2025.

Hlenora menyebut seusai menyerahkan salinan putusan kepada Bupati Aceh Utara melalui Kabag Pemkim, pihaknya berharap segera mendapat kepastian hukum.

“Pengacara saya sudah katakan, kita beri waktu 7-10 hari setelah kita sampaikan. Apabila tidak ditindaklanjuti kita akan melakukan langkah hukum yang lebih tinggi,” tandasnya.

Sementara Kabag Pemkim Setdakab Aceh Utara, Mansur, SH menyebut salinan putusan yang diserahkan ke pihaknya sedang dipelajari sekaligus meminta arahan pimpinan atas putusan tersebut.

“Jika sudah ada arahan pimpinan, segera disampaikan kepada camat untuk diteruskan kepada tuha peut guna ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca: Geuchik Tempel Cot Girek Ajukan Banding Terkait Vonis 10 Bulan Penjara

Mansur menegaskan seluruh regulasi baik UU tentang desa, qanun Aceh dan qanun Aceh Utara memerintahkan untuk membebastugaskan sementara jabatan geuchik apabila ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum. Jabatan ini bisa diaktifkan kembali jika vonis tidak bersalah dan sebaliknya geuchik akan diberhentikan permanen apabila divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracth).

“Tidak ada surat yang dikirimi ke Bupati Aceh Utara oleh penyidik baik pada saat permintaan pemeriksaan geuchik maupun sudah ditetapkan tersangka. Sehingga tidak ada rujukan surat sebagai pedoman kami untuk menerbitkan surat pembebastugasan semenatara,” ujar Mansur.

Sementara Geuchik Tempel, Dwijo Warsito tidak menerima putusan majelis hakim PN Lhoksukon. Tak lama usai majelis hakim membacakan putusan pada 29 Desember 2021, terdakwa Dwijo langsung mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Banda Aceh.

“Saya akan tetap terus banding bahkan hingga PK (peninjauan kembali-red) kasasi nantinya di Mahkamah Agung di Jakarta. Ini menyangkut harga diri dan nama baik” kata Dwijo.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

16 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

20 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

21 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

21 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

23 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

23 jam ago