Bupati Aceh Utara Diminta Serius dan Peduli Terhadap Upaya Perlindungan Konsumen

Analisaaceh.com, Lhokseumawe — Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib diminta agar lebih memperhatikan setiap langkah dan upaya perlindungan terhadap konsumen. Dalam penanganan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, Muhammad Thaib diminta menggunakan regulasi turunan dari Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Hal ini disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Aceh Utara, Saiful kepada media ini, Kamis (11/11/21) yang menyebut sengketa antara pelaku usaha dan konsumen marak terjadi di Aceh Utara. Dia menyebut sengketa atas transaksi secara konvensional masih dominan. Apalagi saat ini transaksi berbasis online kian marak hingga merambah ke pelosok serta berpotensi berujung sengketa.

“Bupati harus mengambil langkah kongkrit. Karena untuk menjaga iklim ekonomi dan kepercayaan atas transaksi jual beli harus diberi perhatian lebih besar. Jangan semua harus berujung pada proses hukum. Masih ada instrumen hukum yang bisa diperkuat yakni BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen-red),” kata Saiful.

Dia menambahkan, lembaga ini sebenarnya tidak familiar di propinsi Aceh, karena hanya baru terbentuk di Kabupaten Aceh Utara sebagai representatif propinsi.

“Selama ini banyak masyarakat belum tahu fungsi dari BPSK namun ada juga masyarakat yang sudah tahu dan ada yang sudah berani melapor ke BPSK terkait dirugikan oleh pihak pedagang/pelaku usaha. BPSK hanya ada satu di Aceh, yaitu BPSK Aceh Utara” kata Saiful.

Karena itu, Saiful meminta Bupati Aceh Utara peduli terhadap keberadaan dan eksistensi BPSK yang akan mengeksekusi persoalan terkait sengketa konsumen.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara merupakan lembaga negara non struktural sebagai badan pelayanan publik yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. BPSK dibentuk melalui keputusan presiden nomor 23 tahun 2006.

Sementara itu, Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani menerangkan transformasi kebijakan pengalokasian anggaran di sektor perlindungan konsumen perlu upaya nyata. Ketersediaan anggaran sangat berkorelasi dengan upaya menjaga iklim usaha yang sehat, yang mampu meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Hamdani menambahkan, konsumen berperan penting dalam perekonomian, karenanya kebijakan pemerintah penting untuk menopang stabilitas moneter dan sistem anggaran yang membuka ruang gerak perekonomian dan menjamin rasa nyaman bagi konsumen dalam memperoleh dan memanfaatkan barang dan/ atau jasa.

“Penyelenggaraan peduli perlindungan konsumen dan upaya penegakan hak-hak konsumen, serta untuk efektif, berdaya guna dan berhasil guna dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen di BPSK Aceh Utara sesuai maksud pasal 49 ayat 1, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, kata Hamdani.

Editor : Nafrizal
Rubrik : EKONOMI
Komentar
Artikulli paraprakSita Satu Kilo Sabu, Empat Pemuda Dibekuk Polisi di Lhokseumawe
Artikulli tjetërRingkus Tiga Pengedar Narkoba, Satu Kilo Sabu Disita Polisi di Lhokseumawe