Bupati Aceh Utara Geser Tiga Pejabat Tinggi Pratama

Prosesi pengukuhan dan pelantikan tiga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kabupaten Aceh Utara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menggeser tiga pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Pergeseran atau rotasi jabatan tersebut dilakukan melalui prosesi pengukuhan dan pelantikan yang dilaksanakan pada Kamis, (3/10/2019) di aula Setdakab Aceh Utara.

Ketiga pejabat JPT Pratama atau setara Eselon IIb yang dilantik tersebut, masing-masing Dr A Murtala, MSi, menjadi Kepala Bappeda Aceh Utara dari posisi sebelumnya sebagai Asisten III (Administrasi Umum) Setdakab, sedangkan posisi Asisten III sekarang dipercayakan kepada Drs Adamy, MPd, yang sebelumnya merupakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Selanjutnya Muhammad Zulfhadli, S.Sos, yang sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sekarang menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara.

Pelantikan pejabat JPT Pratama tersebut dilakukan langsung oleh Bupati H Muhammad Thaib, dan turut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Syarifuddin, S.Sos, Tim Seleksi Pejabat JPT Pratama Aceh Utara, sejumlah Kepala SKPK, para Kabag di lingkungan Setdakab, serta para ASN lainnya.

Bupati H Muhammad Thaib dalam sambutannya usai prosesi pelantikan, mengatakan rotasi maupun mutasi jabatan dalam birokrasi pemerintahan adalah hal yang wajar, sesuai dengan kebutuhan SDM dalam lingkup organisasi pemerintahan dalam rangka meningkatkan kinerja pembangunan daerah.

“Proses pergeseran atau rotasi pejabat JPT Pratama tersebut sudah sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Juga telah melalui proses Jobfit atau uji kesesuaian oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Pemkab Aceh Utara,” Kata Cek Mad, sapaan akrab Bupati Aceh Utara.

Rotasi pejabat ini juga telah mendapat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-2961/KASN/9/2019 tanggal 9 September 2019, dan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Terhadap unit kerja yang menangani administrasi kependudukan juga telah mendapat penetapan dari Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor : 821.22-4304 Tahun 2019 tanggal 20 September 2019,” ungkapnya.

Pada bagian lain sambutannya, Cek Mad juga mengingatkan para ASN dan para pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Utara untuk tidak coba-coba meminta jabatan.

“Saya harap jangan minta jabatan, apalagi minta pindah jabatan. Jika saya tempatkan saudara pada satu jabatan, maka tekuni dulu di situ pada jabatan tersebut,” tegasnya.

Cek Mad juga meminta para pejabat untuk membudayakan hubungan harmonis antara semua ASN, lintas SKPK, atasan – bawahan, juga junior – senior. Bangun silaturahmi yang baik, sehingga tercipta suasana kerja yang enerjik, disiplin dan bertanggungjawab.

Hingga saat ini, kata Cek Mad, sejumlah jabatan JPT Pratama di lingkungan Pemkab Aceh Utara masih kosong, sehingga terpaksa diisi oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

Menurut Cek Mad, untuk semua jabatan kosong tersebut harus dilakukan proses lelang jabatan dan fit and propert test oleh Tim Seleksi, dan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Komentar
Artikulli paraprakSurface Duo, Ponsel dari Microsoft Berlayar Ganda
Artikulli tjetër40% dari 4 Jutaan PNS Bekerja Sebagai Admin, Ada Lulusan SD dan SMP