Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rencana penandatanganan perdamaian antara Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus yang diagendakan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh batal terlaksana pada hari ini, Senin (6/7/2020).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal mengatakan, agenda itu batal karena adanya kendala yang harus dihadapi pada prosesi perdamaian antara Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah yang di jadwalkan hari ini.
Hal tersebut disebabkan karena tidak hadirnya pihak dari Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar.
“Ada surat dari Bupati Aceh Tengah yang ditandatangi oleh Dr. Hardi Yanis, yang menerangkan bahwa Pak Bupati atas nama Shabela Abu Bakar perlu menjalani istirahat dari tanggal 5 Juli sampai 8 Juli,” kata Munawal.
Berdasarkan pantauan Analisaaceh.com di lokasi, Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus bersama sejumlah tokoh masyarakat Aceh Tengah hadir di Kantor Kejati Aceh.
Munawal menyebutkan, selain menerima surat kesehatan dari dokter, pihaknya juga menerima surat lain dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah yang dinilai sedikit rancu. Surat yang dikirim kepada Kepala Kejati Aceh tersebut perihal mediasi tim pansus DPRK Aceh Tengah.
“Ini surat kita terima tanggal 5 kemaren, namun surat ditandatangani hari ini, hari senin tanggal 6,” sebutnya.
Munawal menyatakan, agenda perdamaian tersebut diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.
“Kesiapan kita dari Kejati sudah maksimal, meja sudah siap, spanduk sudah siap, konsumsi siap, pokonya semua yang dibutuhkan untuk agenda pelaksanaan hari ini sudah kita siapkan,” pungkasnya.