Sedang Sabung Ayam, 10 Pria di Pidie Ditangkap

Analisaaceh.com, Pidie | Sebanyak 10 orang yang diduga pelaku tindak pidana perjudian/ maisir jenis sabung ayam ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrin Polres Pidie di daerah persawahan gampong Lameue Meunasah Lueng Kecamatan Sakti Kabupaten setempat.

10 pelaku yang ditangkap pada ditangkap pada Sabtu (4/7) tersebut yakni, M (32), MW (29), B (41) masing-masing warga Kecamatan Peukan Baro, R (40), AB (40), dan AB (62) masing-masing warga Kecamatan Indra Jaya, Pidie

Empat pelaku lainnya yaitu MM (41), AW (41) warga Kecamatan Mutiara, ND (66) dan S (34) warga Kecamatan Glumpang Baro Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, SIK., MH melalui KBO Satreskrim, Ipda Herman SH mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat setempat. Kemudian berdasarkan investigasi di lokasi ternyata benar sering terjadinya tindak pidana perjudian sabung ayam.

“Pada hari Sabtu sekira pukul 15.30 WIB tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan terhadap 10 orang yang diduga pelaku di daerah persawahan gampong Lameue Munasah Lueng Kecamatan Sakti,” ujarnya pada Senin (6/7/2020).

Saat dilakukan penangkapan, sambung Ipda Herman, lebih kurang terdapat 30 orang yang sedang berada di lokasi dan ikut taruhan. Namun sebagiannya berhasil melarikan diri saat akan diamankan oleh petugas.

“Lebih kurang 10 orang kabur, sedangkan 10 lagi berhasil ditangkap,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ekor ayam, 2 lembar kain panjang dan 3 batang kayu yang digunakan sebagai pembatas arena sabung, 11 unit HP berbagai merk, 1 busa spon, 1 buah silet lipat serta 18 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk.

“Sementara untuk barang bukti berupa uang tunai yang dijadikan taruhan dalam perjudian/ Maisir jenis sabung ayam tersebut dibawa kabur oleh bandar judi sabung ayam tersebut yang ikut melarikan diri,” kata Ipda Herman.

Seluruh pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie untuk diamankan dan dimintai keterangan.

“Pelaku dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan uqubat cambuk 12 kali,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakKementan Tegaskan Kalung Eucalyptus Bukan Antivirus Corona, Tapi Jamu
Artikulli tjetërBupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Batal Damai Hari Ini