Categories: NEWSPIDIE

Bupati Pidie Hadiri Sidang Paripurna Rancangan Qanun di DPRK

Analisaaceh.com, Sigli | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie menggelar sidang Paripurna membahas rancangan qanun (Raqan) Kabupaten Pidie tahun 2020, Senin (24/8/2020).

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, S.P.d.I, MAP tersebut turut dihadiri Bupati Roni Ahmad, SE, unsur Forkopimda Pidie, para anggota DPRK, para Asisten serta para Kepala SKPK.

Dalam sambutannya, Roni Ahmad mengatakan, pihaknya telah mengajukan tiga rancangan qanun ke pihak legislatif, meliputi perubahan atas Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie, perubahan Qanun Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Qanum tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie.

Ketiga qanun itu, kata Bupati, merupakan rancangan prioritas yang perlu dilakukan pembahasan pada tahun 2020.

“Ketiga rancangan qanun ini menjadi prioritas untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2020, dengan harapan setelah ditetapkan nanti, qanun ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami tentang ketiga qanun ini,” ungkap Abusyik, sapaan Bupati Roni Ahmad.

Pada kesempatan itu, Abusyik berharap usulan rancangan qanun yang diajukan oleh pihak eksekutif tersebut untuk dapat segera dibahas bersama, dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Pidie Tahun 2020.

Salah satu komitmen antara eksekutif dan legislatif adalah menjalankan fungsi dimana dapat melahirkan qanun sebagai regulasi dan pedoman dalam menjalankan kebijakan daerah.

“Rancangan qanun yang diserahkan ini menjadi bukti antar eksekutif dan legislatif yang mempunyai komitmen bersama dalam menjalankan fungsinya menjalankan kebijakan daerah untuk kemaslahatan masyarakat Pidie,” tandas Bupati Pidie Roni Ahmad.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

2 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

2 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

2 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

2 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago