Categories: NEWS

Buron 4 Tahun, Terpidana Pemerkosaan Anak Akhirnya Diciduk di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengamankan seorang buronan bernama Diki Pratama bin Jasli, terpidana kasus pemerkosaan anak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Diki sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Besar sejak 26 Oktober 2021.

“Terpidana diamankan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan H. Dimurthala No. 1, Kuta Alam, tepatnya di depan KONI Aceh,” ujarnya.

Dalam proses penangkapan, Diki tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Kejari Aceh Besar guna dilakukan eksekusi pidana.

Diki Pratama merupakan terpidana dalam perkara pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ia terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 10 tahun pada Selasa, 4 Agustus 2020, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumahnya di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

“Korban dipaksa masuk ke kamar dan diancam dengan parang agar menuruti kemauan terdakwa,” ungkap Ali Rasab.

Kasus tersebut disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan putusan Nomor 22/JN/2020/MS.Jth tanggal 30 Maret 2021. Hakim menjatuhkan hukuman ‘uqubat penjara selama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).

Namun, di tingkat banding, Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui putusan Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh tanggal 20 Mei 2021 justru membebaskan terdakwa.

“Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi,” jelas Ali Rasab.

Hasilnya, Mahkamah Agung RI dengan putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021 kembali menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah, dengan hukuman ‘uqubat penjara 200 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Usai putusan MA terbit, terdakwa dipanggil secara patut untuk menjalani eksekusi pidana. Namun, ia tidak pernah hadir dan keberadaannya tidak diketahui.

Kejari Aceh Besar telah melayangkan tiga kali surat panggilan, yakni pada 16 September 2021, 23 September 2021, dan 30 September 2021. Karena tidak kunjung memenuhi panggilan, Diki Pratama ditetapkan sebagai DPO hingga akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

7 jam ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

7 jam ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

7 jam ago

Satpol PP Abdya Ancam Pemilik Ternak Liar Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp3 Juta

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan…

7 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Truk Tangki Pengangkut 5 Ton Bio Solar Subsidi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial…

4 hari ago

Harga Gabah di Abdya Sempat Anjlok, Bulog Ingatkan Pengepul soal HPP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie meminta petani di Aceh Barat Daya (Abdya)…

4 hari ago