Categories: NEWS

Buron 4 Tahun, Terpidana Pemerkosaan Anak Akhirnya Diciduk di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengamankan seorang buronan bernama Diki Pratama bin Jasli, terpidana kasus pemerkosaan anak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Diki sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Besar sejak 26 Oktober 2021.

“Terpidana diamankan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan H. Dimurthala No. 1, Kuta Alam, tepatnya di depan KONI Aceh,” ujarnya.

Dalam proses penangkapan, Diki tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Kejari Aceh Besar guna dilakukan eksekusi pidana.

Diki Pratama merupakan terpidana dalam perkara pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ia terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 10 tahun pada Selasa, 4 Agustus 2020, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumahnya di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

“Korban dipaksa masuk ke kamar dan diancam dengan parang agar menuruti kemauan terdakwa,” ungkap Ali Rasab.

Kasus tersebut disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan putusan Nomor 22/JN/2020/MS.Jth tanggal 30 Maret 2021. Hakim menjatuhkan hukuman ‘uqubat penjara selama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).

Namun, di tingkat banding, Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui putusan Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh tanggal 20 Mei 2021 justru membebaskan terdakwa.

“Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi,” jelas Ali Rasab.

Hasilnya, Mahkamah Agung RI dengan putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021 kembali menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah, dengan hukuman ‘uqubat penjara 200 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Usai putusan MA terbit, terdakwa dipanggil secara patut untuk menjalani eksekusi pidana. Namun, ia tidak pernah hadir dan keberadaannya tidak diketahui.

Kejari Aceh Besar telah melayangkan tiga kali surat panggilan, yakni pada 16 September 2021, 23 September 2021, dan 30 September 2021. Karena tidak kunjung memenuhi panggilan, Diki Pratama ditetapkan sebagai DPO hingga akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Persiraja Launching Tiketpersiraja.id, Tiket Online Musim Ini Tak Perlu Tukar Gelang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Persiraja Banda Aceh resmi memperkenalkan platform pembelian tiket pertandingan secara online…

2 hari ago

Mahasiswa Diduga Tenggelam di Pantai Lhok Ketapang, Pencarian Memasuki Hari Kedua

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda bernama Juanda (19), warga Syiah Kuala, Banda Aceh, diduga…

2 hari ago

Erosi Krueng Babahrot Ancam Lahan Warga, Pemkab Usulkan Tanggul Pengaman

Lahan Warga Terancam Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Normalisasi hingga Pembangunan Tebing ke Pemerintah…

2 hari ago

Peringati HUT ke-28, PAN Aceh Berbagi Santunan Anak Yatim

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Partai Amanat Nasional (PAN) memperingati hari ulang tahun ke-28 dengan menggelar…

3 hari ago

Drainase Tersumbat Lumpur, Warga Geulumpang Payong Desak Normalisasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Persoalan pendangkalan saluran drainase di Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Cetak Dua Gol, Kodim Abdya Kampium Pangdam IM Cup

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim sepakbola Kodim 0110 Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil keluar sebagai juara…

3 hari ago