Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap NM (18) terdakwa kasus pemerkosaan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang sejak Februari 20205 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Dan Humas, Ali Rasab Lubis mengatakan, terdakwa NM diamankan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Saat petugas mendekati lokasi, terdakwa berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan mendorong petugas, namun terdakwa berhasil diamankan,” kata Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi Analisaaceh.com.
Ali menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa NM warga Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di beberapa lokasi di Kota Sabang pada bulan September 2024.
“Berdasarkan fakta hukum, perbuatannya dinyatakan sah dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 3/JN/2025/MS.Sab yang menjatuhkan hukuman penjara selama 165 bulan pada 5 Maret 2025, dan dikurangi masa tahanan,” ujarnya.
Setelah vonis dijatuhkan, sebut Ali, pada 19 Februari 2025, terdakwa melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang dengan cara berpura-pura ingin ke toilet.
“Namun setelah memanfaatkan kelengahan petugas, terdakwa NM berhasil melarikan diri dengan mendorong petugas hingga terjatuh dan mengalami sesak napas. Sehingga sejak saat itu, dia (terdakwa) masuk dalam daftar DPO dan menjadi target pengejaran aparat hukum,” ucapnya.
Selama lebih dari enam bulan, kata Ali, Kejari Sabang bersama aparat lainnya melakukan berbagai upaya pencarian. Namun, tidak membuahkan hasil dikarenakan kondisi yang semakin sulit dilacak, sehingga Kejari Sabang akhirnya meminta bantuan Kejati Aceh dan Polda Aceh. Melalui surat resmi Nomor R-65/L.1.16/Dti.2/03/03/2025, Kejaksaan meminta pemantauan dan pengamanan kepada tim Tabur Kejati Aceh bersama tim Ditreskrimum Polda Aceh.
“Setelah diamankan, terdakwa langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ali Rasab.