Categories: NEWS

Buron Korupsi Dana Desa, Geuchik di Pidie Dituntut 5 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar sidang tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Sidang ini diketuai oleh majelis hakim Jamaluddin didampingi hakim anggota Ani Hartati dan M Arief Hamdani dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (18/5/2026).

Tuntutan dibacakan dalam persidangan tanpa hadir ke persidangan karena statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Dalam persidangan tersebut, JPU Abrari Rizki Falka dari Kejaksaan Negeri Pidie menyatakan terdakwa Sayuti Bin M Adam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan,” tuntut Jaksa.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3).

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp222.891.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Persidangan turut dihadiri kuasa hukum terdakwa yang menyampaikan nota pembelaan secara lisan.

Pihak terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa dan menilai tuntutan tersebut terlalu berat.

Terdakwa Sayuti yang merupakan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet diketahui tidak hadir di persidangan karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga proses persidangan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Dalam perkara tersebut, jaksa turut melampirkan sejumlah barang bukti berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2023, laporan realisasi dana desa, dokumen RAB pekerjaan jalan, bukti pembayaran pajak, hingga laporan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

23 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

23 jam ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

1 hari ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

2 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

2 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

2 hari ago