Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar sidang tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Sidang ini diketuai oleh majelis hakim Jamaluddin didampingi hakim anggota Ani Hartati dan M Arief Hamdani dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (18/5/2026).
Tuntutan dibacakan dalam persidangan tanpa hadir ke persidangan karena statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Dalam persidangan tersebut, JPU Abrari Rizki Falka dari Kejaksaan Negeri Pidie menyatakan terdakwa Sayuti Bin M Adam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan,” tuntut Jaksa.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3).
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp222.891.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Persidangan turut dihadiri kuasa hukum terdakwa yang menyampaikan nota pembelaan secara lisan.
Pihak terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa dan menilai tuntutan tersebut terlalu berat.
Terdakwa Sayuti yang merupakan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet diketahui tidak hadir di persidangan karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga proses persidangan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Dalam perkara tersebut, jaksa turut melampirkan sejumlah barang bukti berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2023, laporan realisasi dana desa, dokumen RAB pekerjaan jalan, bukti pembayaran pajak, hingga laporan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).




