NEWS Mualem Cabut Pergub JKA

Mualem Cabut Pergub JKA

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem bersama Wagub Fadhlullah. Foto: Humas Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dengan pencabutan aturan tersebut, masyarakat Aceh disebut dapat kembali berobat seperti biasa menggunakan skema JKA.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan keputusan pencabutan Pergub tersebut diambil setelah pemerintah menampung berbagai aspirasi masyarakat.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Nurlis.

Nurlis menjelaskan, sebelum keputusan itu diambil, Pemerintah Aceh juga telah menerima berbagai masukan dari DPR Aceh, mahasiswa, hingga hasil forum diskusi kelompok terarah atau FGD.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Nurlis.

Mualem menegaskan masyarakat Aceh kini dapat kembali mengakses layanan kesehatan di rumah sakit seperti sebelumnya tanpa pembatasan berdasarkan desil ekonomi.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” ujar Nurlis.

“Jadi tidak ada pembatasan desil.”tutupnya.

Artikulli paraprakBMKG Catat 30 Gempa Terjadi di Aceh dan Sekitarnya Selama Sepekan
Artikulli tjetërPemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H pada 27 Mei 2026