Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang pria berinisial YS (30) yang merupakan buronan Polisi menyerahkan diri di Polsek Nibong, Aceh Utara pada Selasa (24/3/2020) pukul 15.00 WIB.
Pelaku merupakan tersangka yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekannya yakni Musliadi (25) dengan melakukan penusukan dan penodongan senjata api terhadap korban.
Baca Juga: Dengar Curhat Istri Rekan, Pemuda di Aceh Utara Ditusuk
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, SIK melalui Kapolsek Nibong, Ipda Jimmy Hasibuan mengatakan, tersangka datang ke Polsek Nibong menyerahkan diri dengan cara diantar oleh keluarga tersangka.
“Upaya penyerahan diri itu dilakukan berkat upaya persuasif yang di lakukan Kapolsek Nibong, Kanit Reskrim Polsek Nibong dengan pihak keluarga tersangka,” ujarnya.
Pada saat penyerahan diri tersangka dalam keadaan baik dan sehat. Setelah itu Kapolsek Nibong beserta anggota melakukan pengembangan terhadap senjata api milik tersangka.
“Senjata api soft Gun warna hitam ditemukan di halaman belakang rumah milik orang tua tersangka, saat ini senpi soft gun dan satu butir peluru FN telah diamankan,” pungkas Ipda Jimmy.
Editor : Nafrizal
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar