Categories: NEWS

Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Peunayong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara pelecehan seksual di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Terpidana yang diamankan yakni Abdullah M. alias Balah alias P. Haji Bin Alm Mahmud. Ia ditangkap pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tempat persembunyiannya setelah sebelumnya masuk dalam daftar buronan Kejaksaan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Ahmad Nuril Alam, mengatakan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran.

“Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana sempat beradu argumen dan melakukan perlawanan terhadap petugas untuk menghindari penangkapan,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Namun, upaya tersebut berhasil diredam oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh sehingga terpidana dapat diamankan dalam keadaan aman.

“Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk proses eksekusi,”paparnya.

Eksekusi dilakukan oleh Tim Intelijen bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., menjelaskan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022.

“Dalam putusan tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual dan dijatuhi pidana penjara selama 22 bulan,” kata Muhammad Kadafi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago