Analisaaceh.com, Jantho | Seorang ayah tega memporkosa anak tirinya berulang kali yang masih berusia di bawah umur di salah satu Gampong dalam Kecamatan Leumbah Seulawah, Aceh Besar.
Pelaku berinisial ZHD (58) yang tercatat sebagai warga Kota Langsa ini diamankan Polisi di area SPBU Pulo Pisang, Pidie pada Kamis (3/3/22) sore.
Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra mengatakan, tersangka yamg berprofesi sebagai sopir itu ditangkap setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban pada 1 Maret 2022 lalu.
Baca:Â Bejat! Pemuda di Aceh Singkil ini Cabuli Anak Bawah Umur Berulang Kali
Menurut pengakuan tersangka, ianya melakukan aksi bejat tersebut berulang kali terhadap Mawar (12) sejak Januari hingga Juni 2021. Hal itu terungkap saat istri pelaku (ibu kandung korban) mendapati suaminya keluar kamar korban pada tengah malam.
“Ibu korban menanyakan kepada anaknya perihal apa yang terjadi sebenarnya. Lalu anaknya mengatakan bahwasanya ayah tirinya itu telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap dirinya,” kata Kasat Reskrim, Jum’at (4/3/2022).
Baca:Â Ayah Tiri di Aceh Besar Tega Cabuli Anaknya Berulang Kali Selama Tiga Tahun
“Berdasarkan pengakuan korban bahwa ayah tirinya telah melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap dirinya sejak Januari 2021 lalu. Namun tidak dilaporkan karena melihat kondisi korban, dan baru melapor pada tanggal 1 Maret 2022,” sambungnya.
Kepada Polisi, tersangka mengaku nekat memperkosa anaknya lantaran bernafsu melihat korban sehabis mandi. Pelaku juga mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak empat kali disaat istrinya tidak ada.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 47 Jo 49 Qanun Aceh Nomor 6 tentang hukum jinayat,” pungkasnya. (Yun/Ahl)