Bejat! Pemuda di Aceh Singkil ini Cabuli Anak Bawah Umur Berulang Kali

Pelaku pencabulan anak bawah umur di Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Singkil | Seorang pemuda di Aceh Singkil diringkus Polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di kabupaten setempat. Pelaku bahkan memaksa korban untuk melakukan oral seks dan merekamnya menggunakan HP.

Tersangka berinisial RI (24) warga Desa Suka makmur Kecamatan Gunung Meriah ini diamankan Polisi pada Senin (24/01/2022).

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Halim, SH mengatakan, kasus itu terjadi pada bulan September 2021 saat pelaku bekerja di rumah baru korban yakni Mawar (nama samaran) untuk memasang tiang keramik, saat itu pelaku meminjamkan handphone miliknya kepada korban dan merayu korban yang masih berusia lima tahun tersebut.

“Lalu membuka celana panjang korban. Setelah itu pelaku memegang organ vital korban,” kata kasat reskrim, Selasa (25/1/2022).

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta membawa korban untuk dilakukan visum et revertum.

“Kurang dari dari jam, pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti berupa hp diamankan di salah satu tempat di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan bejat tersebut dilakukannya sudah tiga kali di rumah korban pada saat sepi. Bahkan pelaku menyuruh korban melakukan oral seks dan merekam perbuatan tersebut dengan menggunakan hp milik pelaku.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SINGKIL
Komentar
Artikulli paraprakKronologis Suami Bunuh Istri di Aceh Timur, Sempat Buat Laporan Hilangnya Korban ke Polisi
Artikulli tjetërTahun ini, Pemerintah Gelontorkan Rp25 Triliun Untuk Memperluas Jangkauan Internet