Kronologis Suami Bunuh Istri di Aceh Timur, Sempat Buat Laporan Hilangnya Korban ke Polisi

Pelaku pembuhunan istri yang mayatnya dibuang ke sungai Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi | Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditemukan mengapung di sungai belakang rumahnya di Dusun Bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur pada Jum’at, (21/01/2022) lalu.

Korban Radiah (49) ternyata dibunuh oleh suaminya berinisial MH (64) karena merasa tersinggung terhadap korban.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K mengatakan, dari pengakuan pelaku bahwa kasus itu terjadi pada Rabu (19/1) sekira pukul 23.30 WIB.

Saat itu pelaku tidak melihat korban di dalam kamar sehingga pelaku bangun dan melihat korban berada di luar rumah sedang bermain handphone.

“Hal ini membuat pelaku merasa curiga dan menghampiri korban,” kata Kasat Reskrim, Selasa (25/1/2022).

Baca: IRT yang Ditemukan Tewas di Sungai Aceh Timur Ternyata Dibunuh Suami

Pelaku bertanya kepada korban “kenapa belum tidur dan gelisah kali” akan tetapi korban tidak menghiraukan pertanyaan pelaku yang membuat pelaku tersinggung dan marah.

“Pelaku merampas handphone dari tangan korban sambil memukul pada bagian wajah korban yang mengakibatkan korban terjatuh,” jelasnya.

Melihat korban terjatuh dan memeriksa keadaanya yang diduga telah tidak bernyawa, pelaku panik, kemudian korban digendong dan membawanya ke pinggir sungai seolah-olah korban hilang dari rumah.

Dari pengungakapan ini sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, diantaranya satu set pakaian milik korban, satu unit handphone milik korban, satu lembar baju milik pelaku, satu lembar kain sarung milik pelaku dan dua buah cincin besi milik pelaku.

Pelaku Sempat Buat Laporan Hilangnya Korban di Polres Aceh Timur

AKP Miftahuda Dizha menjelaskan, kejadian bermula saat korban dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Kamis, (20/01/2022) pagi. Setelah diupayakan pecarian yang dilakukan oleh warga bersama tim gabungan, korban ditemukan meninggal dunia pada hari Jum’at, 21 Januari 2022 sekira pukul 10.15 WIB di alur (sungai) yang berada di belakang rumah korban.

Dari hasil identifikasi oleh dokter forensik dalam rangkaian visum et repertum, diduga korban sudah terlebih dahulu meninggal sebelum tenggelam di sungai dan diperkirakan korban meninggal dunia lebih kurang 40 jam sebelum jenazah tiba di RSUD Langsa.

Baca: IRT di Aceh Timur Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai

“Hal tersebut sesuai fakta-fakta hasil identifikasi forensik,” sebut Kasat Reskrim.

Dari hasil keterangan forensik itu, sambung Kasat Reskrim, pihaknya membentuk dua tim, satu tim di lapangan (lokasi kejadian) dan satu tim pulbaket di polres.

Sementara itu pelaku yang merupakan suami korban, saat jenazah korban ditemukan ia tidak mengetahuinya, karena pelaku sedang membuat laporan hilangnya korban di SPKT Polres Aceh Timur yang selanjutnya diambil keterangan awal oleh anggota piket SPKT dan piket Satreskrim terkait penyebab atau kronologi istrinya menghilang dari rumah.

“Pada saat dimintai keterangannya oleh anggota piket, pelaku memberi penjelasan berbelit-belit dan berubah-ubah,” beber AKP Miftahuda Dizha.

Melihat adanya kejanggalan dari keterangan pelaku, tim pulbaket yang berada di polres kemudian melakukan interogasi secara intens. Hal ini disebabkan keterangan pelaku berbanding terbalik dengan keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan.

Pada Sabtu (22/01) sekira pukul 15.00 WIB, dari hasil penyelidikan di lapangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Unit Resmob dan Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan interogasi lebih dalam terhadap pelaku yang sedang diperiksa oleh anggota piket Reskrim dan SPKT.

“Pelaku tidak dapat menghindar dan mengakui semua perbuatan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang merupakan istrinya,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tebntang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Komentar
Artikulli paraprakIRT yang Ditemukan Tewas di Sungai Aceh Timur Ternyata Dibunuh Suami
Artikulli tjetërBejat! Pemuda di Aceh Singkil ini Cabuli Anak Bawah Umur Berulang Kali