Analisaaceh.com, Subulussalam | Satreskrim Polres Subulussalam menangkap DS (61) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah cucunya sendiri.
DS ditangkap di rumah temannya di Desa Maholida, Kecamatan Sitali Telu Urang Jehe, Kabupaten Pak Pak Barat, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (22/12/2022).
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim IPTU M Nazir menyampaikan, penangkapan itu bermula dari laporan bibi korban di SPKT terkait aksi bejat pelaku terhadap keponakannya.
Kemudian, kata Nazir, tim Resmob bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS yang sedang tertidur di rumah temannya di Sumatera Utara.
“Pelaku adalah kakek korban. Ia ditangkap saat sedang tidur di rumah temannya di Sumatera Utara,” ungkap Nazir.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Subulussalam untuk dilakukan proses hukum.
“Pelaku diancam dengan Pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 200 kali dan kurungan 16,6 tahun penjara,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar