Categories: BANDA ACEHHukumNEWS

Cabuli Dua Balita, Seorang Kakek di Aceh Besar Ditangkap

Analisaaceh.com | Seorang kakek yang berprofesi sebagai buruh tani melakukan pencabulan disertai dengan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Hal ini dilakukan oleh DAR alias YL (49) warga salah satu gampong di Aceh Besar di sebuah kebun.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH dalam konferensi pers melalui Kasatreskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH mengatakan kejadian ini tersangka sudah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap Kamis (2/7/2020) sampai hari ini, Rabu (15/7/2020) dan ianya masih menjalani pemeriksaan berikutnya.

“Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap dua anak kecil yang merupakan anak dari keluarganya sendiri,” ucap Kasatreskrim didampingin Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK.

Disebutkan, kasus pencabulan disertai dengan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka DAR alias YL akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 80 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Namun, karena tersangka masih ada kaitan dengan keluarga korban, maka hukumannya dapat ditambah dengan 1/3 dari hukuman pokok,” tambah Taufiq lagi.

Kasatreskrim menjelaskan, kejadian ini terjadi hari Sabtu pada bulan Juni 2020 di sebuah kebun dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, saat itu kedua korban MNA (3) dan MJ (2) sedang berada di depan rumahnya bersama sang nenek. Kemudian datang tersangka menghampiri korban dengan menggunakan becak yang dikendarainya bermaksud untuk membawa jalan – jalan disekitar rumah.

“Namun yang terjadi sebaliknya, kedua korban dibawa ke sebuah kebun yang tak jauh dari rumah korban serta dilakukan penganiayaan berupa perbuatan sodomi terhadap sang balita,” tutur Taufiq lagi.

Setelah melakukan perbuatannya lanjut Taufiq, tersangka juga melakukan perbuatan pengancaman terhadap kedua balita tersebut dengan cara jangan memberitahukan kepada siapapun hingga kedua korban diantar ke rumahnya.

Saat diantar pulang, kedua balita terlihat takut tidak seperti biasanya, hal ini diungkapkan oleh orang tua korban dan nenek korban sehingga mencari tahu apa yang telah terjadi.

“Korban merasa kesakitan dibagian anusnya serta diancam oleh tersangka agar tidak memberitahukan kepada siapun termasuk orang tuanya dan ini diceritakan oleh kedua korban kepada ibunya sehingga melaporkan kepihak berwajib,” ucap Kasatreskrim.

Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK bersama personel mendalami perihal laporan tersebut serta memeriksa para saksi.

“Setelah mendalami dan memeriksa para saksi serta melengkapi bukti disertai keterangan ahli Psikolog Forensik dan Dokter, kami berhasil mengamankan tersangka pada hari Kamis (2/7/2020) disalah satu warung kopi, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” ujar Kanit PPA.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatannya.

“Menurut isteri tersangka, pelaku memiliki kebiasaan disaat berhubungan badan melalui anus atau dubur, namun apabila isteri tersangka menolaknya, maka ianya marah serta akan memukulinya,” tutur Ipda Puti.

Mencegah kejadian serupa, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK mengimbau kepada para orang tua, untuk selalu menjaga buah hatinya dalam kesehariannya, sehingga kasus yang menimpa seperti kedua balita ini tidak terulang lagi terhadap anak-anak yang lain.

Saat ini tambah Puti, tim penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Banda Aceh bersama Tim Konseling telah melakukan upaya untuk memulihkan rasa trauma yang dialami korban.

“Upaya pemulihan trauma dengan melibatkan personil Polisi Wanita (Polwan) Polresta Banda Aceh dengan harapan agar rasa trauma dari kejadian yang menimpa korban tidak berdampak terhadap masa depannya kelak,” pungkas Ipda Puti.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dampak Bencana Tekan Ekonomi, Pertumbuhan Aceh 2025 Diproyeksi 3,50–4,40 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Aceh memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Aceh pada…

20 jam ago

BNPB Targetkan Pengungsi Pidie Jaya Pindah ke Huntara Sebelum Ramadan

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan seluruh pengungsi di Kabupaten Pidie…

20 jam ago

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Rp9 Juta per Mayam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kenaikan harga emas kembali menjadi perhatian masyarakat Aceh. Pada Selasa (21/1/2026),…

1 hari ago

Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan Pelanggaran Hutan dan Tambang, Aceh Masuk Radar Audit

Analisaaceh.com, Jakarta | Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti…

1 hari ago

Safaruddin Temui Menbud, Usulkan Jalur Rempah Abdya Jadi Program Nasional 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin terus melakukan diplomasi dengan Pemerintah…

1 hari ago

Dampak Banjir Aceh, Pengungsi Masih Capai 92 Ribu Jiwa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah warga terdampak banjir dan longsor di Aceh masih tergolong tinggi.…

2 hari ago