ANALISAACEH.com, TAPAKTUAN | Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan amankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, Jum’at (07/02/2020).
Pelaku yakni berinisial S (39) merupakan seorang oknum guru mengaji di TPQ di salah satu gampong di Kecamatan Meukek. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang anak yang merupakan santrinya yakni Bedul dan Boy (nama samaran).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST melalui Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, kasus tersebut terjadi sejak bulan Mei 2019 lalu. Pelaku menyuruh korban Bedul yang merupakan santrinya untuk menemuinya di tempat pengajian yang berada di samping rumah pelaku.
“Kemudian pelaku mengatakan kepada korban bahwa semalam tengku (pelaku) bermimpi bertemu aulia berpakaian putih, dan dia mengatakan bahwa kamulah (korban) yang bisa mengobati penyakit tengku dengan cara memijat,” ujarnya pada Sabtu (08/02/2020).
Dengan modus itu, kata Iptu Zeska, pelaku menyuruh korban memijat dan memegang tempat-tempat intim. Perlakuan tersebut dilakukan terus berulang-ulang, hingga korban menceritakan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan ke pihak Kepolisan bernomor LP-B/44/XI/2019/Polda Aceh/ Res Asel/SPKT, tgl 13 november 2019.
“Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa korban ternyata lebih dari satu orang. Semua korban merupakan muridnya. Pelaku menggunakan modus yang sama dalam melancarkan aksinya,” ujar Kasat Reskrim.
Akibat perlakuannya, pelaku dikenakan Pasal 76E UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.