Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendri Yono, S.Sos., M.Si mendorong Pj Gubernur untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) menyusul tidak lulusnya kualifikasi dua calon Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah (BAS).
Menurutnya, Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali (PSP) harus segera mengambil kebijakan dan langkah taktis terkait masalah tersebut. Apalagi kedua nama yang tidak memenuhi kelayakan oleh OJK itu merupakan SDM yang telah lama berkiprah di Bank Aceh.
“Gubernur harus melakukan RUPS LB terkait masalah ini, harus mengambil kebijakan yang tepat. Begitu juga mengusul kembali nama yang betul-betul berkompetensi,” kata Hendri Yono, Jum’at (21/10/2022).
Baca Juga:Â Dua Nama Calon Dirut Bank Aceh Tidak Lulus Kualifikasi
Hendri menilai, Bank Aceh sebagai lembaga keuangan daerah selama ini telah menunjukkan kemajuan yang baik, hal itu dibuktikan dengan banyaknya perolehan penghargaan secara nasional atas kinerja dan sistem pengelolaan keuangan saat dipimpin Haizir Sulaiman.
Namun demikian, apabila Dirut yang baru nantinya tidak dipimpin oleh orang yang berkompetensi tentu akan berdampak pada kinerja bank itu sendiri. Mereka yang diusul oleh Gubernur harus mampu untuk lebih meningkatkan kinerja dan prestasi bank milik daerah tersebut.
Baca Juga:Â Hendri Yono Minta Pemerintah Aceh Bangun dan Desain Kembali Pelabuhan Labuhan Haji
“Pengamatan kami selama ini Bank Aceh sudah mulai membaik dan mendapatkan kepercayaan di masyarakat berdasarkan banyaknya perolehan penghargaan dari lembaga lain. Maka dari itu perlu kiranya Dirut yang baru nanti ditingkatkan lagi yang sudah berjalan baik, dan harus bisa dipertahankan,” tutur anggota DPRA daril Dapil IX ini.
“Kita juga mengharapkan Bank Aceh harus bisa bekerja secara profesional maksimal dalam pelayanan dan terbebas dari intervensi,” sambungnya.
Hendri mengatakan, pihaknya selaku Komisi III juga akan memanggil Kepala OJK Aceh terkait tidak lulusnya kualifikasi fit and proper test terhadap dua nama yang ajukan sebelumnya. “Kami Komisi III akan memanggil kepala OJK Aceh mempertanyakan kembali masalah gagalnya dua orang calon Dirut, juga prosedur pengajuannya,” kata Ketua PKP Aceh ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua nama calon Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah (BAS) yang diajukan oleh Pemerintah Aceh selaku pemegang saham pengendali (PSP) tidak lulus kualifikasi uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Kedua nama yang diusulkan tersebut yakni Fadhil Ilyas dan Muhammad Razi.
Baca Juga:Â Hendri Yono: Pelaku Usaha dan Koperasi Harus Berinovasi dan Manfaatkan Teknologi
Kepala Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri mengatakan, berdasarkan keputusan Direktorat Pengaturan dan Pengawasan Bank Syariah (DPPBS) bahwa kedua nama itu tidak dapat dipertimbangkan menjadi direktur utama BAS lantaran tidak sesuai dengan kriteria yang ada.
“Yang memproses itu pihak DPPBS, Proper tes dari internal dan eksternal OJK, hasil tes ini dinyatakan tidak lulus dan sudah kita sampaikan ke pihak bank,” ujarnya.
Terkait hal itu, kata Yusri, nantinya akan diusulkan kembali nama-nama yang akan menjadi Direktur Utama BAS oleh pemegang utama saham.
“Ini kita serahkan kepada pemegang saham untuk segera memilih dan mencari nama calon yang ada yang memenuhi kriteria yang ada kemudian diusulkan kembali ke OJK,” tutupnya.