Camat Baiturrahman Lantik Pj Keuchik Ateuk Munjeng

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Camat Baiturrahman Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP melantik Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Ateuk Munjeng, Ichsan AMd di Halaman Meunasah Gampong setempat, Senin (15/3/2021).

Camat Baiturrahman Muhammad Rizal mengatakan bahwa Ichsan dilantik menggantikan Amirzan sebagai keuchik yg sudah berakhir masa jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 98 Tahun 2021 tertanggal 18 Februari 2021.

“Pj Keuchik selain menjalankan tugas pokok dan fungsinya pada unit kerja kecamatan juga diperbantukan bertugas di Gampong Ateuk Munjeng sampai terpilihnya dan dilantiknya keuchik defenitif,” kata Rizal.

Ia berpesan kepada Pj keuchik Ichsan akan langsung dihadapkan pada dua tugas utama, yaitu melaksanakan APBG sesuai aturan , segera menyalurkan BLT DD dengan memastikan realisasi tepat waktu.

“Selain itu, Pj Keuchik juga diamanahkan menyukseskan pemilihan Keuchik langsung (Pilchiksung) serentak pada akhir tahun nanti, sekitar Bulan Oktober 2021,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Pj keuchik juga harus mampu membangun hubungan harmonis dengan tuha peut gampong serta berbaur dengan masyrakat.

Pada kesempatan yg sama M Rizal juga menyampaikan terimakasih atas pengabdian yang sangat tulus dari Keuchik Amirzan, dimana ia telah mengabdikan dirinya selama 6 tahun. “Banyak hal yang telah dilahirkan, diantaranya mewujudkan gedung serbaguna, sekretariat BUMG dan pembangunan sektor lainnya. Kemudian ikut mengantar Gampong Ateuk Munjeng sebagai Juara I Gampong Sehat Gemilang. Dan banyak prestasi lainnya, seperti mengantar group dalail dan zikir Aceh ke tingkat kota Banda Aceh,” kenang M Rizal.

“Mudah mudahan ini menjadi amal bagi beliau, dan tentunya beliau juga masih memiliki PR yang mesti dilanjutkan oleh PJ Keuchik maupun seluruh lapisan masyarakat di Ateuk Munjeng. Mari kita dukung sama-sama,” ajak Camat.

Turut hadir pada pelantikan Pj Keuchik Ateuk Munjeng ini, Kepala Ajendam IM, Kolonel Usman, seluruh Muspika, RAPI dan unsur FOKBAR.

Komentar
Artikulli paraprakKejati Aceh Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Muara Situlen – Gelombang
Artikulli tjetër8 Penambang Emas di Aceh Selatan Terjebak Longsor, 2 Orang Meninggal Dunia