Kejati Aceh Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Muara Situlen – Gelombang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) menahan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan Jalan Muara Situlen – Gelombang Cs Aceh Tenggara (Otsus Kab/Kota) Tahun Anggaran 2018.

Keempat tersangka tersebut yaitu, JNK, Pensiunan PNS Dinas PUPR Provinsi Aceh, SA mantan PPTK I UPTD V Aceh Tenggara, SG Direktur Utama CV. Beru Dinam dan KI Direktur utama PT. Pemuda Aceh Kontruksi.

Kemudian para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan agar mepermudah proses penyidikan dan dikhawatirkan melarikan diri.

“Keempat tersangka akan di tahan mulai tanggal 15 Maret 2021 s/d 03 April 2021 bertempat di Rumah Tahanan Kajhu Kelas II B” kata Muhammad Yusuf didampingi Aspidsus R Raharjo Yusuf dan Kasipenkum Munawal Hadi, Senin (15/3/2021).

Kejati mengatakan, untuk kasus tersebut pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan pada Kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang Cs Aceh Tenggara. Alhasil ditemukan pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi yang dimenangkan PT. Pemuda Aceh Konstruksi dengan nilai penawaran Rp.11.687.817.000.

Selanjutnya ada Addendum Kontrak Nomor: 12.1-AC/UPTD-V/PUPR/APBA/2018 tanggal 19 Oktober 2018, dengan item pekerjaan yang mengalami perubahan Dengan total sama dengan penambahan pekerjaan yaitu sebesar Rp.4.421.049.006,63, perubahan kontrak tersebut telah melebihi 10 % dari keseluruhan pekerjaan utama yaitu sebesar 41,61%.

“Setelah dilakukan rekayasa lapangan, maka jumlah total harga pekerjaan masing-masing terjadi perubahan,” ujar Muhammad Yusuf.

Adapun rinciannya, untuk kegiatan peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang jumlah total harga pekerjaan awalnya sebesar Rp. 10.000.000.000 berkurang menjadi Rp2.132.692.000. Untuk kegiatan peningkatan jalan Kuta Batu–Kuta Cingkam II jumlah harga awal Rp1.687.817.000 meningkat menjadi Rp9.555.124.000.

Muhammad Yusuf menambahkan, bahwa terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 12-AC/UPTD V/PUPR/APBA/2018 tanggal 16 Agustus 2018, Kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang CS Aceh Tenggara (Otsus Kab/Kota) Tahun anggaran 2018 tersebut terjadi 3 kali perubahan/Addendum, dan  telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan serta dilakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali. Dengan rincian pencairan uang muka sebesar Rp2.337.563.400 pada 5 September 2018, termin I sebesar Rp5.120.140.432,00 pada 28 November 2018, dan termin akhir sebesar Rp4.230.113.168 pada 26 Desember 2018.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Teknis, ditemukan jumlah total harga berdasarkan hasil perhitungan volume terpasang serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga sebesar Rp6.383.328.220 dari nilai kontrak sebesar Rp11.687.817.000. Untuk saat ini perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan dari auditor BPKP Perwakilan Aceh,” katanya.

Atas perbuatannya terhadap keempat orang tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidair  Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar
Artikulli paraprakTips Memakai AC yang Benar Agar Tetap Awet
Artikulli tjetërCamat Baiturrahman Lantik Pj Keuchik Ateuk Munjeng