Categories: Artikel

Cara Daftar dan Mengurus Sertifikat Halal di BPJPH Kemenag

Analisaaceh.com | Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha dapat melakukan permohonan sertifikasi halal melalui alur yang telah ditetapkan oleh BPJPH.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Menurut BPJPH, kebijakan itu merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama, berikut syarat-syarat dan alur permohonannya.

Dokumen Permohonan

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal, harus terlebih dahulu menyiapkan sejumlah dokumen penting sebelumnya melakukan permohonan, diantaranya:

  1. Data pelaku usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dan dokumen lainnya. Selain itu juga disertakan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal.
  2. Nama dan jenis produk
  3. Daftar produk dan bahan yang digunakan. Hal ini meliputi bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong dalam produk yang dihasilkan.
  4. Proses pengolahan produk. Seperti pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.
  5. Dokumentasi sistem jaminan halal. Poin ini meliputi sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Cara Daftar dan Mendapatkan Sertifikat Halal

Setelah dokumen-dokumen telah disiapkan, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. Pendaftar juga dapat dilakukan secara online melalui http://ptsp.halal.go.id

Setelah itu nantinya BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan dalam 2 hari kerja. Setelah itu LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dalam 15 hari kerja.

Selanjutnya, Majelin Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan melalui sidang Fatwa Halal dalam 3 hari kerja. Apabila tahapan tersebut selesai, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Rumah Zakat dan Influencer Turki Bantu Korban Banjir Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…

2 hari ago

Pasokan Terbatas, Warga Jruek Balee Rela Antre Gas Sejak Tengah Malam

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…

2 hari ago

Distribusi Banjir Dipercepat, Wagub Aceh Siapkan Jalur Udara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh bantuan bagi korban banjir…

2 hari ago

Pemerintah Aceh Surati UNDP dan UNICEF untuk Pemulihan Pascabencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyurati United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations…

2 hari ago

Jembatan Bailey Teupin Mane Dibuka, Akses Bireuen–Bener Meriah Pulih

Analisaaceh.com, Bireun | Akses penghubung vital antara Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bener Meriah kembali normal…

2 hari ago

77 Lembaga dan 1.960 Relawan Terlibat dalam Pemulihan Bencana Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mencatat sebanyak 77 lembaga dengan total 1.960 relawan telah…

2 hari ago