Categories: EKONOMI

Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Via Whatsapp dan Website PLN

Covid-19 telah membuat banyak sektor usaha seperti pariwisata, industri, usaha ritel, dan otomotif untuk melakukan penyesuaian penting dalam kegiatan operasional. Upaya aktif pencegahan penyebaran COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah dan ada beberapa daerah yang menerapkan PSBB, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dengan mengeluarkan kebijakan fiskal dan moneter yang ekspansif untuk meminimalisir dampaknya ke perekonomian nasional.

Pemerintah pun memberikan insentif di tengah penyebaran pandemi dengan memberikan keringanan, stimulus, kompensasi dan gratis listrik kepada para pelanggan listrik dengan daya 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan 900 VA bersubsidi selama 3 bulan, dengan total bantuan mencapai sebesar Rp 3,4 triliun.

Token Listrik Gratis bagi konsumen rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan Kompensasi tagihan 50% kepada konsumen rumah tangga bersubidi 900 VA dan telah menyiapkan mekanisme klaim token listrik gratis. Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pasca bayar akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei dan Juni.

Sementara untuk pelanggan pra bayar dapat memperolehnya dengan mengirimkan nomor ID Pelanggan ke WA dengan nomor 08122123123 atau melalui website PLN www.pln.co.id Dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Berikut cara mendapatkan token listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan kompensasi sebanyak 50% untuk Pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi.

Cara Mengisi Token Listrik Gratis Via WA

Jika melalui layanan Whatsapp, token listrik bisa didapatkan dengan cara:

  1. Buka Aplikasi WhatsApp.
  2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk,
  3. Masukkan ID Pelanggan.
  4. Token gratis akan muncul
  5. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Cara Klaim Token Listrik Gratis Melalui Website PLN

Token listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi (Kompensasi) dapat dilakukan dengan cara:

  1. Login dan Kunjungi situs website www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.
  2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
  3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar.
  4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka mengatakan, PLN juga melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi biaya secara internal dengan tetap menjaga keandalan pasokan listrik di tengah situasi pandemi yang terjadi agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Sebagai badan usaha negara di bidang Kelistrikan, PLN tetap berperan aktif dalam mendukung upaya Pemerintah dan membantu masyarakat Indonesia untuk dapat melalui situasi menantang ini bersama-sama” Pungkas Made.

Editor : Nafrizal
Rubrik : EKONOMI
Maheza

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

16 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

19 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

20 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

20 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

22 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

22 jam ago