Categories: EKONOMI

Lapor SPT Pajak Berakhir Malam ini, Berikut Cara Mengisi SPT Online

Analisaaceh.com | Bagi setiap orang yang wajib pajak, segeralah melaporkan surat pemberitahun tahunan (SPT) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal tersebut sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan seperti ini merupakan kewajiban seluruh wajib pajak.

Sebagaimana yang diketahui bahwa pengisian SPT untuk wajib pajak perseorangan berakhir pada 31 Maret 2020. Sedangkan untuk badan usaha, batas waktunya hingga 30 April 2020, setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Untuk batas akhir lapor SPT tahun pajak 2019 akan jatuh tempo hari ini, Jumat (30/4/2020). Bagi Anda yang belum sempat lapor, masih ada kesempatan sampai tengah malam ini atau pukul 23.59 WIB.

Para wajib pajak (WP) baik badan maupun orang pribadi diharapkan tidak menunda menyetorkan pajaknya karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara untuk penanganan wabah virus Corona (COVID-19).

Khusus penyampaian dokumen kelengkapan SPT pajak baik WP badan maupun orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan relaksasi yang mana paling lambat 30 Juni 2020.

Dilansir dari situs pajak, berikut langkah mengisi SPT Online:

  1. Langkah pertama, wajib pajak mesti membuka laman di alamat https://djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan kode EFIN milik wajib pajak
  3. Isi kode keamanan yang disediakan lalu klik tombol verifikasi
  4. Langkah berikutnya, cek email wajib pajak dan klik tautan aktivasi akun DJP Online. Setelah registrasi, kode EFIN haru disimpan dan jangan sampai hilang
  5. Wajib pajak selanjutnya login kembali ke DJP Online dengan NPWP dan password yang telah ditentukan
  6. Masuk ke halaman utama, klik logo e-filling, pilih menu buat SPT, dan jawab pertanyaan dengan tepat supaya mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS
  7. Formulir diisi sesuai informasi yang dimiliki wajib pajak. Saat mengisi formulir bisanya diminta informasi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, netto, dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain
  8. Setelah semua terisi klik tanda centang pada bagian D lalu OK. Setelah mengirim SPT Onlineke Ditjen Pajak, wajib pajak akan mendapat laporan SPT terbaru real time.

Adapun dokumen yang harus disiapkan sebelum mengisi SPT Online:

  1. Email, NPWP, dan kode EFIN
  2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A yang diperoleh dari tempat wajib pajak bekerja
  3. Rincian penghasilan lain termasuk yang bukan objek pajak, misal hibah dan warisan
  4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun misal nomor rekening atau BPKB kendaraan
  5. Menentukan PTKP.
Maheza

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

22 jam ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

23 jam ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

2 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

2 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

2 hari ago