LOGIN WWW.PLN.CO.ID Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni, Bisa via WA 08122123123
Token Listrik Gratis dan subsidi 50 % dari pemerintah melalui perusahaan PT. PLN masih diberikan selama 3 bulan, yakni sejak bulan April yang lalu masih berlanjut hingga bulan Juni 2020.
Stimulus listrik gratis dan diskon tersebut diberikan untuk pelanggan daya 450 VA. Pelanggan prabayar dapat memperoleh melalui website Layanan PLN www.pln.co.id .
Selain melalui website PLN Stimulus Covid-19, pelanggan juga dapat mengirim ID meteran ke nomor Whatsapp 08122-123-123.
Kebijakan Pemerintah yang menggratiskan dan memberikan diskon listrik hanya berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA dan 900 VA.
Demikian juga untuk pelanggan PLN pengguna daya 900V bersubsidi kategori prabayar, token gratis 50 persen dapat diklaim dengan melalui Whatsapp atau website PLN.
Diskon yang diberikan senilai dengan pemakaian bulanan tertinggi selama tiga bulan terakhir.
Sementara untuk kategori pasca-bayar, pelanggan daya 900V bersubsidi akan secara otomatis mendapatkan potongan biaya listrik sebesar 50 persen pada bulan April, Mei, dan Juni 2020.
Simak cara klaim token listrik gratis berikut ini:
Token listrik stimulus Covid-19 bisa didapatkan melalui website, dengan cara:
PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik dengan cara:
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar