Categories: Artikel

Cara Klaim Stimulus Token Listrik PLN Gratis Bulan Juni

Token Listrik Gratis dan subsidi 50 % dari pemerintah melalui perusahaan PT. PLN masih diberikan selama 3 bulan, yakni sejak bulan April yang lalu masih berlanjut hingga bulan Juni 2020.

Stimulus listrik gratis dan diskon tersebut diberikan untuk pelanggan daya 450 VA. Pelanggan prabayar dapat memperoleh melalui website Layanan PLN www.pln.co.id .

Selain melalui website PLN Stimulus Covid-19, pelanggan juga dapat mengirim ID meteran ke nomor Whatsapp 08122-123-123.

Kebijakan Pemerintah yang menggratiskan dan memberikan diskon listrik hanya berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA dan 900 VA.

Demikian juga untuk pelanggan PLN pengguna daya 900V bersubsidi kategori prabayar, token gratis 50 persen dapat diklaim dengan melalui Whatsapp atau website PLN.

Diskon yang diberikan senilai dengan pemakaian bulanan tertinggi selama tiga bulan terakhir.

Sementara untuk kategori pasca-bayar, pelanggan daya 900V bersubsidi akan secara otomatis mendapatkan potongan biaya listrik sebesar 50 persen pada bulan April, Mei, dan Juni 2020.

Simak cara klaim token listrik gratis  berikut ini:

Token listrik stimulus Covid-19 bisa didapatkan melalui website, dengan cara:

  1. Buka Alamat www.pln.co.id
  2. kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
  3. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
  4. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
  5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik dengan cara:

  1. Buka Aplikasi WhatsApp.
  2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
  3. Token gratis akan muncul
  4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan
Editor : Nafrizal
Rubrik : Artikel
Maheza

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

4 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

4 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

5 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago