Pemerintah melalui PLN memberikan token listrik gratis yang dapat di klaim melalui website resmi PLN yakni ww.pln.co.id, stimulus.pln.co.id, layanan.pln.co.id, portal.pln.co.id dan WhatsApp.
Hal itu diberikan sebagai upaya membantu masyarakat dalam meringankan beban pengguna listrik bersubsidi kepada golongan masyarakat tertentu di masa pandemi.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan listrik gratis bagi pelanggan 450 VA mendapatkan kompensasi gratis tarif secara penuh. Sementara untuk pelanggan 900 VA mendapatkan diskon tarif 50 persen.
Listrik gratis ini berlaku selama 6 bulan, dari April hingga September 2020. PLN juga menyediakan beberapa saluran bagi pelanggan prabayar untuk mendapatkan token listrik gratis dan diskon.
Untuk mengetahui golongan yang mendapatkan subsidi atau tidak, kita bisa memeriksanya pada pembayaran sebelumnya. Jika tercamtum kode R1M pada Tarif/daya golongan 900 VA itu berarti tidak berhak mendapatkan token gratis.
Saat ini cara mendapatkan token listrik gratis bisa dilakukan lewat website resmi PLN di www.pln.co.id. Sementara melalui whassApp bisa dilakukan dengan cara mengirimkan nomor ID pelanggan ke nomor WhassApp 0812-2123-123.
Untuk pelanggan yang terdaftar sebagai penerima subsidi listrik gratis, pelanggan dapat mengklaim melalui beberapa cara. Berikut cara mendapatkan token listrik gratis melalui website PLN dan via WhatsApp:
Melalui website resmi PLN
Melalui aplikasi WhatsApp
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar