Cegah Covid-19 di Indonesia, FH Unsyiah Gelar Seminar Nasional Virtual, Berikut Rekomendasinya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) melalui Laboratorium dan Klinis Hukum selenggarakan kegiatan ilmiah Seminar Hukum Nasional Virtual/Online pada Rabu (6/5/2020).

Kegiatan yang mengangkat tema “Peran Keluarga dan Perempuan dalam Mencegah Penyebaran Covid – 19” tersebut merupakan hasil kerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA), dan Pusat Riset Ilmu Pemerintahan (PRIPEM) Universitas Syiah Kuala.

Selain itu, kegiatan Seminar Nasional tersebut merupakan bagian kerjasamanya antara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dengan 3 Fakultas Hukum yang berada di Universitas ternama di Indonesia, yaitu Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta dan Fakultas Hukum Universitas Udayana (UNUD) Bali.

Kepala Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Unsyiah, Kurniawan S, S.H., LL.M mengatakan bahwa, sejak akhir tahun 2019 pihaknya telah membentuk 10 Klinik Hukum.

“Setiap Klinik Hukum tersebut dikoordinatori oleh satu orang Koordinator serta beranggotakan para Dosen Fakultas Hukum Unsyiah sesuai dengan kompetensi keilmuannya masing-masing,” ujarnya.

Menurut Kurniawan, tujuan diselenggarakannya kegiatan Seminar Hukum Nasional Virtual itu sebagai manifestasi peran dan tanggung jawab Unsyiah melalui Fakultas Hukum sebagai “Jantung Hati Rakyat Aceh” untuk hadir di tengah masyarakat dalam membantu Pemerintah, Pemerintah Aceh serta pemerintah kab/kota di Wilayah Aceh dalam menghadapi permasalahan Pandemi Covid – 19 yang sedang terjadi saat ini.

“Kegiatan ini juga merupakan manifestasi nyata salah satu Dharma dari Three Dharma Perguruan Tinggi yaitu Dharma berupa lengabdian kepada masyarakat, di samping Dharma berupa penelitian dan Dharma berupa pendidikan atau pengajaran,” jelasnya.

Dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unsyia Dr. Azhari, S.H., MCL., MA itu mengadirkan enam beberapa narasumber, yaitu Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal (Anggota Komisi X DPR -RI), Nevi Ariani, S.E (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, dan Khairani, S.H., M.Hum (Akademisi Hukum dan Koordinator Klinik Hukum Keluarga dan Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Unsyiah).

Selain itu juga Dr. Hj. Wahyuni Retnowulandari, S.H.,MH (Akademisi dan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta), Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, S.H., MH (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud, Bali) dan Laras Susanti, S.H., LL.M (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta dan Peneliti pada Law, Gender, and Society Research Center).

Kurniawan menyebutkan, seminar nasional virtual itu diikuti oleh para peserta dari berbagai wilayah di Indonesia seperti dari Wilayah Yogyakarta, Wilayah Bali, Wilayah Jakarta dan sekitarnya serta Wilayah Aceh.

“Kegiatan ini khusus diikuti oleh para dosen. Di Aceh diikuti oleh para dosen yang berada di lingkungan Universitas Syiah Kuala, dan UIN Ar Raniry,” imbuhnya.

Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga diikuti oleh para dosen di lingkungan UPN Veteran Jakarta, para dosen di lingkungan Unsoed, para dosen di lingkungan Universitas Bengkulu, Perwakilan/utusan BPSDMD Nusa Tenggara Barat (NTB), perwakilan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, para dosen yang berada di lingkungan Universitas Malikussaleh (Unimal) dan Universitas Almuslim.

“Juga diikuti para dosen di lingkungan Universitas Serambi Mekah, IAIN Langsa, STAI Tapaktuan, Universitas Sumatera Utara, serta beberapa perwakilan CSO dan berbagai pihak lainnya yang ada di Indonesia,” ungkap Kurniawan.

Kegiatan tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi penting di antaranya:

  1. Keberadaan keluarga dan kaum ibu/perempuan memiliki peranan strategis dan masif dalam mengoptimalkan pencegahan penyebaran Covid – 19 dari luar masuk ke dalam keluarga/rumah tangga.
  2. Para kaum ibu/perempuan, sebelum berlangsungnya Pandemi Covid – 19 telah memainkan peranan ganda dalam rumah tangga. Dengan terjadinya Pandemi Covid – 19, peran ganda perempuan tentunya semakin bertambah. Untuk itu, penting, strategis dan mendesak kiranya agar Pemerintah termasuk Pemerintah daerah (provinsi dan kab/kota) memberikan perhatian khusus kepada kaum ibu dalam melaksanakan peran ganda dimaksud.
  3. Menghimbau kepada pasangan suami – istri untuk dapat membangun komunikasi secara baik dengan melibatkan para anggota keluarga yaitu anak – anak, mertua/orang tua, kakak atau adik serta lainnya guna memperketat langkah – langkah pencegahan penyebaran Covid – 19 berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
  4. Menganjurkan kepada para kaum ibu/perempuan untuk meningkatkan berbagai keterampilan yang dimiliki, selanjutnya dapat mengembangkannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga (terutama makanan/minuman untuk dimonsumsi sendiri) sekaligus untuk menyokong perekonomian keluarga dalam membantu para suami.
  5. Mengajak semua pihak khususnya para kaum ibu/perempuan agar dapat memberikan pemahaman bijaksana serta kesan positif terhadap mereka yang berstatus ODP, OTG, dan PDP.
  6. Mendorong Pemerintah dan pemerintah daerah (baik provinsi maupun kabupaten/kota) di Indonesia agar dapat melakukan Refocusing anggaran untuk penanganan penyebaran Covid – 19 dengan focus untuk dunia pendidikan dengan mengoptimalkan ketepatan sasaran penggunaan anggaran.
  7. Mengajak seluruh pihak agar dapat secara bersama – sama melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dari refocusing untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid – 19 di Indonesia serta di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Komentar
Artikulli paraprakKNPI Subulussalam Bagikan Ratusan Sembako Untuk Jompo, Anak Yatim dan Disabilitas
Artikulli tjetërDua Warga Simeulue Positif Covid-19