Analisaaceh.com, LHOKSEUMAWE | Kepolisian Resor Lhokseumawe meningkatkan patroli untuk mencegah kebakaran hutan. Menggelar sosialisasi hingga pemasangan spanduk di Gunung Salak dilakukan demi mencegah kebakaran hutan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan mengerahkan Bhabinkamtibmas serta merangkul tokoh masyarakat dan pemuda setempat untuk membantu memberikan peringatan kepada warga agar tidak membakar hutan lahan.
“Saat ini hotspot terlihat tetap ada, ini bisa terlihat di aplikasi Hotspot. Walupun sedikit tapi dapat berkontribusi menggangu situasi kamtibmas” kata Ari kepada awak media di Lhokseumawe, Selasa, 17 September 2019.
Kapolres menekankan kepada personel Polsek jajaran Polres Lhokseumawe khususnya kepada Bhabinkamtibmas agar melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan.
“Bagi pelanggar dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar sesuai dengan undang-undang Nomor 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup” kata Kapolres.
Selain menggelar pertemuan, Kapolres turut memerintahkan untuk melakukan sosialisasi lebih intens. Imbauan disampaikan melalui spanduk yang dipasang di sejumlah kawasan rawan kebakaran hutan. Salah satunya di kawasan Gunung Salak, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
Kasubag Humas, Salman Alfarasi, SH, MM menyebutkan, pihaknya saat ini intens memberikan imbauan pencegahan karhutla kepada masyarakat melalui sosialisasi Bhabinkamtias serta penempatan spanduk imbauan karhutla di titik rawan karhutla.
“Kami telah memasang sejumlah spanduk khususnya di wilayah Gunung Salak Desa Alue Dua, Nisam Antara dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda setempat, hal ini bentuk tangung jawab bersama dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melawan bersama pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Editor: Nafrizal