Analisaaceh.com, Lhoksukon | Meski sudah ada imbauan untuk menunda Pesta Pernikahan berkaitan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), ada saja warga yang tetap memaksakan menggelar acara tersebut.
Aparat gabungan pun membubarkan pesta pernikahan yang digelar warga di Gampong Teungoh Seulemak, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Senin (30/3/2020).
Hal itu sesuai dengan aturan pemerintah dan maklumat Kapolri yang isinya antara lain imbauan warga tidak berkerumun dan juga Penerapan jam malam.
Pembubaran dipimpin oleh Kapolsek Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Iptu Asriadi. Warga tamu undangan resepsi pernikahan di kediaman keluarga A. Rahman itu dibubarkan secara persuasif.
“Petugas Patroli memanggil Kepala Desa dan pemilik rumah yang mengadakan acara pesta tersebut untuk segera membubarkan diri secara persuasif dengan dasar hukum dan maklumat Forkopimda Provinsi Aceh,” ucap Asriadi.
Petugas Kepolisian Sektor Matangkuli memberikan limit waktu untuk para tamu dan undangan agar segera meninggalkan tempat.
“Kami mengawasi langsung sampai keadaan benar-benar kosong dan tidak adanya orang atau masyarakat yang masih berkumpul di tempat acara pesta pernikahan tersebut”. Pungkas Asriadi.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Syariat Islam (DSI)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh…
Analisaaceh.com, Jakarta | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak mengubah Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk…
Analisaaceh.com, Aceh | Seorang nelayan asal Gampong Lamkrut, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, meminta bantuan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…
Komentar