Analisaaceh.com, Lhoksukon | Meski sudah ada imbauan untuk menunda Pesta Pernikahan berkaitan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), ada saja warga yang tetap memaksakan menggelar acara tersebut.
Aparat gabungan pun membubarkan pesta pernikahan yang digelar warga di Gampong Teungoh Seulemak, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Senin (30/3/2020).
Hal itu sesuai dengan aturan pemerintah dan maklumat Kapolri yang isinya antara lain imbauan warga tidak berkerumun dan juga Penerapan jam malam.
Pembubaran dipimpin oleh Kapolsek Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Iptu Asriadi. Warga tamu undangan resepsi pernikahan di kediaman keluarga A. Rahman itu dibubarkan secara persuasif.
“Petugas Patroli memanggil Kepala Desa dan pemilik rumah yang mengadakan acara pesta tersebut untuk segera membubarkan diri secara persuasif dengan dasar hukum dan maklumat Forkopimda Provinsi Aceh,” ucap Asriadi.
Petugas Kepolisian Sektor Matangkuli memberikan limit waktu untuk para tamu dan undangan agar segera meninggalkan tempat.
“Kami mengawasi langsung sampai keadaan benar-benar kosong dan tidak adanya orang atau masyarakat yang masih berkumpul di tempat acara pesta pernikahan tersebut”. Pungkas Asriadi.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sejumlah anak muda-mudi di Kota Lhokseumawe yang menamakan diri relawan Pro Mualem…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial TW (31) warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh Institute menyatakan tingkat kepatuhan masyarakat di Aceh dalam konteks pengendalian…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Dua pengendara motor meninggal usai tabrakan di Jalan Cut Nyak Dien…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Geuchik Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dikabarkan mangkir dari…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon bupati ke Dewan Pimpinan…
Komentar