Categories: NEWS

Cerai Dengan Istri, Ini Klarifikasi Resmi Ustaz Abdul Somad

ANALISAACEH.COM | Kabar UAS cerai dengan istrinya Mellya Juniarti, sempat menghebohkan media sosialnya. Pasalanya perkara perceraian itu sudah terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.

Perkara perceraian Ustadz Abdul Somad teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn itu memaksa pendakwah kondang itu memberikan klarifikasinya.

Klarifikasi tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Ustadz Abdul Somad, Hasan Basri.

“Ini klarifikasi UAS yang diminta ke saya untuk dibacakan,” kata Hasan di Batam, Kamis, (5/12/2019).

Pertama, UAS dan Buk Mellya menikah pada 20 Oktober 2012 dan dikarunia seorang anak laki-laki.

Kedua, permasalahan rumah tangga UAS sudah lama terjadi antara kedua pihak. Sudah empat tahun lalu, bahkan sebelum UAS viral di media sosial.

Berbagai usaha sudah dilakukan UAS untuk mempertahankan rumah tangganya, terutama sebagai kepala rumah tangga dalam mendidik Mellya.

“Namun tetap tidak berhasil dan tidak berubah,” ucap Hasan menirukan pernyataan Ustadz Abdul Somad.

Menurut Hasan, UAS telah melakukan tahapan-tahapan sesuai ajaran Syariat Islam. Antara lain, memberikan nasihat, pisah ranjang, musyarawah dan konsultasi keluarga, talak satu dan talak dua yang berakhir tahap berpisah pada bulan Mei 2016 sampai sekarang.

Poin ketiga, Hasan menuturkan, UAS tidak ingin berlarut dan timbul finah kemudian hari.

“Mengantisipasi dampak negatif harus diprioritaskan dari pada mengejar kemaslahatan yang belum jelas, apabila berlawanan antara satu mabsadad dan maslahan, maka yang harus didahului adalah mencegah mabsadad,” ucapnya.

Yang keempat, bahwa UAS walaupun sudah berpisah sejak empat tahun lalu, namun tetap bertangung jawab memberikan nafkah bulanan dan fasilitas untuk Mellya dan anaknya. UAS selalu menyediakan waktu secara khusus dalam kesibukan dakwahnya untuk tetap bersama menemani, bermain, jalan-jalan dan lainnya.

“Yaa, layaknya orang tua yang selalu menyayangi dan mendidik anaknya,” ungkap Hasan.

Poin kelima, kata Hasan, sebagai warga negara yang baik, UAS pun mengajukan secara resmi permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bangkinang pada 12 Juli 2019.

“Telah diputuskan oleh hakim pada tahap proses persidangan kesebelas, 3 Desember 2019 dengan putusan memberi izin UAS menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Mellya Juniarti di depan sidang Pengadilan Agama Bangkinang,” jelas Hasan.

Hasan menuturkan, poin keenam adalah ketidakharmonisan itu terus terjadi tanpa ada solusi.

“Sehingga perceraian bukan langkah mundur, dan bisa terjadi kepada siapapun. UAS menyadari bahwa Allah SWT berkuasa atas semua takdir manuasia. Allah akan menguji semua sesuai kapasitas masing-masing,” katanya.

Poin terakhir, setiap orang akan membaca dan berpikir secara berbeda, kebaikan tidak selalu dihargai, keburukan tidak selalu dinistai.

“ku tidak perlu menjelaskan tentang diriku, karena musuhku tidak percaya dan sahabat-sahabat ku tidak memerlukan itu. Itu ungkapan Saidina Ali,” tutur Hasan menirukan UAS.

Menurut dia, hidup bukan siapa terbaik, tetapi seberapa banyak kebaikan yang kita lakukan.

“Apapun cobaannya yang menimpa harus dihadapi dengan sikap positif. Semoga dapat dimaklumi,” kata Hasan seraya menyelesaikan membaca klarifikasi UAS.

Sumber: Tempo.co

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

11 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

15 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

16 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

16 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

18 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

18 jam ago