Categories: NEWS

Cerai Dengan Istri, Ini Klarifikasi Resmi Ustaz Abdul Somad

ANALISAACEH.COM | Kabar UAS cerai dengan istrinya Mellya Juniarti, sempat menghebohkan media sosialnya. Pasalanya perkara perceraian itu sudah terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.

Perkara perceraian Ustadz Abdul Somad teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn itu memaksa pendakwah kondang itu memberikan klarifikasinya.

Klarifikasi tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Ustadz Abdul Somad, Hasan Basri.

“Ini klarifikasi UAS yang diminta ke saya untuk dibacakan,” kata Hasan di Batam, Kamis, (5/12/2019).

Pertama, UAS dan Buk Mellya menikah pada 20 Oktober 2012 dan dikarunia seorang anak laki-laki.

Kedua, permasalahan rumah tangga UAS sudah lama terjadi antara kedua pihak. Sudah empat tahun lalu, bahkan sebelum UAS viral di media sosial.

Berbagai usaha sudah dilakukan UAS untuk mempertahankan rumah tangganya, terutama sebagai kepala rumah tangga dalam mendidik Mellya.

“Namun tetap tidak berhasil dan tidak berubah,” ucap Hasan menirukan pernyataan Ustadz Abdul Somad.

Menurut Hasan, UAS telah melakukan tahapan-tahapan sesuai ajaran Syariat Islam. Antara lain, memberikan nasihat, pisah ranjang, musyarawah dan konsultasi keluarga, talak satu dan talak dua yang berakhir tahap berpisah pada bulan Mei 2016 sampai sekarang.

Poin ketiga, Hasan menuturkan, UAS tidak ingin berlarut dan timbul finah kemudian hari.

“Mengantisipasi dampak negatif harus diprioritaskan dari pada mengejar kemaslahatan yang belum jelas, apabila berlawanan antara satu mabsadad dan maslahan, maka yang harus didahului adalah mencegah mabsadad,” ucapnya.

Yang keempat, bahwa UAS walaupun sudah berpisah sejak empat tahun lalu, namun tetap bertangung jawab memberikan nafkah bulanan dan fasilitas untuk Mellya dan anaknya. UAS selalu menyediakan waktu secara khusus dalam kesibukan dakwahnya untuk tetap bersama menemani, bermain, jalan-jalan dan lainnya.

“Yaa, layaknya orang tua yang selalu menyayangi dan mendidik anaknya,” ungkap Hasan.

Poin kelima, kata Hasan, sebagai warga negara yang baik, UAS pun mengajukan secara resmi permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bangkinang pada 12 Juli 2019.

“Telah diputuskan oleh hakim pada tahap proses persidangan kesebelas, 3 Desember 2019 dengan putusan memberi izin UAS menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Mellya Juniarti di depan sidang Pengadilan Agama Bangkinang,” jelas Hasan.

Hasan menuturkan, poin keenam adalah ketidakharmonisan itu terus terjadi tanpa ada solusi.

“Sehingga perceraian bukan langkah mundur, dan bisa terjadi kepada siapapun. UAS menyadari bahwa Allah SWT berkuasa atas semua takdir manuasia. Allah akan menguji semua sesuai kapasitas masing-masing,” katanya.

Poin terakhir, setiap orang akan membaca dan berpikir secara berbeda, kebaikan tidak selalu dihargai, keburukan tidak selalu dinistai.

“ku tidak perlu menjelaskan tentang diriku, karena musuhku tidak percaya dan sahabat-sahabat ku tidak memerlukan itu. Itu ungkapan Saidina Ali,” tutur Hasan menirukan UAS.

Menurut dia, hidup bukan siapa terbaik, tetapi seberapa banyak kebaikan yang kita lakukan.

“Apapun cobaannya yang menimpa harus dihadapi dengan sikap positif. Semoga dapat dimaklumi,” kata Hasan seraya menyelesaikan membaca klarifikasi UAS.

Sumber: Tempo.co

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

40 menit ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

45 menit ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

7 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

7 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

7 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

1 hari ago