Categories: NEWS

Coba Perkosa IRT di Banda Aceh, Pria Asal Bireuen Dibekuk Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap seorang pria yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Banda Aceh.

Pelaku yakni Agus (27) buruh harian lepas asal Kabupaten Bireuen ini diamankan oleh petugas kepolisian di jalan TPI baru, Gampong Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (28/12/2022) siang.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, pelaku Agus diamankan setelah lama dilakukan pencarian oleh polisi karena melakukan percobaan pemerkosaan terhadap MK (31) di Banda Aceh, Minggu (21/8) dini hari.

“Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus percobaan hampir empat bulan, karena pelaku berpindah – pindah lokasi pekerjaanan. Akhirnya pelaku berhasil diamakan di Lampulo, Banda Aceh, kemarin siang” ucap Kasat, Kamis (29/12).

Kompol Fadillah menjelaskan, awal mula kejadian pada hari Minggu (21/12) dini hari. Saat itu korban sedang tidur di dalam kamar rumahnya dan tiba -tiba korban terbangun dikarenakan korban merasakan pelaku membekab mulut korban.

“Mulut korban sempat dibekap oleh pelaku, dan korban pun melihat wajah pelaku dan berteriak meminta tolong, namun pelaku Agus mengatakan “jangan ribut”, tetapi korban terus berupaya berteriak,” kata Kasatreskrim.

Saat korban berteriak, dua anaknya yang sedang tertidur di samping terbangun, sehingga pelaku pun melarikan diri ke arah pintu belakang. Tidak lama, beberapa tetangga korban pun tiba di rumah korban untuk memberikan pertolongan dan berupaya untuk mencari pelaku di sekeliling rumah.

“Warga hanya mendapatkan satu helai celana dalam dan satu helai celana jeans di dapur yang diduga milik pelaku serta melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan rusak,” sambungnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa celana jeans warna biru merk 501, baju dengan tulisan boomboogie denim warna biru, baju dalam warna putih dan celana dalam bertulisan ocean pasific warna hitam berkaret les hijau.

“Agus dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 KUHPidana Subs pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

2 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

2 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

2 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

3 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

3 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

7 jam ago