Categories: NEWS

Coba Perkosa IRT di Banda Aceh, Pria Asal Bireuen Dibekuk Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap seorang pria yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Banda Aceh.

Pelaku yakni Agus (27) buruh harian lepas asal Kabupaten Bireuen ini diamankan oleh petugas kepolisian di jalan TPI baru, Gampong Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (28/12/2022) siang.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, pelaku Agus diamankan setelah lama dilakukan pencarian oleh polisi karena melakukan percobaan pemerkosaan terhadap MK (31) di Banda Aceh, Minggu (21/8) dini hari.

“Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus percobaan hampir empat bulan, karena pelaku berpindah – pindah lokasi pekerjaanan. Akhirnya pelaku berhasil diamakan di Lampulo, Banda Aceh, kemarin siang” ucap Kasat, Kamis (29/12).

Kompol Fadillah menjelaskan, awal mula kejadian pada hari Minggu (21/12) dini hari. Saat itu korban sedang tidur di dalam kamar rumahnya dan tiba -tiba korban terbangun dikarenakan korban merasakan pelaku membekab mulut korban.

“Mulut korban sempat dibekap oleh pelaku, dan korban pun melihat wajah pelaku dan berteriak meminta tolong, namun pelaku Agus mengatakan “jangan ribut”, tetapi korban terus berupaya berteriak,” kata Kasatreskrim.

Saat korban berteriak, dua anaknya yang sedang tertidur di samping terbangun, sehingga pelaku pun melarikan diri ke arah pintu belakang. Tidak lama, beberapa tetangga korban pun tiba di rumah korban untuk memberikan pertolongan dan berupaya untuk mencari pelaku di sekeliling rumah.

“Warga hanya mendapatkan satu helai celana dalam dan satu helai celana jeans di dapur yang diduga milik pelaku serta melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan rusak,” sambungnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa celana jeans warna biru merk 501, baju dengan tulisan boomboogie denim warna biru, baju dalam warna putih dan celana dalam bertulisan ocean pasific warna hitam berkaret les hijau.

“Agus dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 KUHPidana Subs pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pakar Komunikasi Politik UINSUNA: BRA Harus Jadi Orkestrator Pembangunan

Analisaceh.com, Aceh Utara | Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Dr. Rizqi Wahyudi,…

5 jam ago

USK Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Mubadala Energy

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki kerja sama strategis dengan Mubadala Energy…

8 jam ago

Program Bangga Kencana Jadi Strategi BKKBN Aceh Tekan Angka Stunting

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh menggelar fasilitasi…

8 jam ago

Kepala BPN Abdya: Sertifikat Tanah Wakaf Cegah Sengketa Aset Umat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aminah menegaskan…

8 jam ago

Mujiburrahman Dilantik sebagai Rektor Periode UIN Ar-Raniry 2026–2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag resmi kembali dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry…

8 jam ago

DSI Aceh Matangkan 56 Kafilah Hadapi MTQ Nasional XXXI 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 56 peserta terbaik yang akan membawa nama Aceh pada Musabaqah…

23 jam ago