Categories: NEWS

Coba Perkosa IRT di Banda Aceh, Pria Asal Bireuen Dibekuk Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap seorang pria yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Banda Aceh.

Pelaku yakni Agus (27) buruh harian lepas asal Kabupaten Bireuen ini diamankan oleh petugas kepolisian di jalan TPI baru, Gampong Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (28/12/2022) siang.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, pelaku Agus diamankan setelah lama dilakukan pencarian oleh polisi karena melakukan percobaan pemerkosaan terhadap MK (31) di Banda Aceh, Minggu (21/8) dini hari.

“Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus percobaan hampir empat bulan, karena pelaku berpindah – pindah lokasi pekerjaanan. Akhirnya pelaku berhasil diamakan di Lampulo, Banda Aceh, kemarin siang” ucap Kasat, Kamis (29/12).

Kompol Fadillah menjelaskan, awal mula kejadian pada hari Minggu (21/12) dini hari. Saat itu korban sedang tidur di dalam kamar rumahnya dan tiba -tiba korban terbangun dikarenakan korban merasakan pelaku membekab mulut korban.

“Mulut korban sempat dibekap oleh pelaku, dan korban pun melihat wajah pelaku dan berteriak meminta tolong, namun pelaku Agus mengatakan “jangan ribut”, tetapi korban terus berupaya berteriak,” kata Kasatreskrim.

Saat korban berteriak, dua anaknya yang sedang tertidur di samping terbangun, sehingga pelaku pun melarikan diri ke arah pintu belakang. Tidak lama, beberapa tetangga korban pun tiba di rumah korban untuk memberikan pertolongan dan berupaya untuk mencari pelaku di sekeliling rumah.

“Warga hanya mendapatkan satu helai celana dalam dan satu helai celana jeans di dapur yang diduga milik pelaku serta melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan rusak,” sambungnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa celana jeans warna biru merk 501, baju dengan tulisan boomboogie denim warna biru, baju dalam warna putih dan celana dalam bertulisan ocean pasific warna hitam berkaret les hijau.

“Agus dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 KUHPidana Subs pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Festival Kuah Beulangong USK Meriah, 42 Belanga Disajikan untuk Warga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Festival Kuah Beulangong Universitas Syiah Kuala (USK) berlangsung meriah di pelataran…

10 jam ago

Antre Solar Berulang, Mobil Usang di Abdya Picu Protes Warga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean kendaraan pemburu solar bersubsidi kembali terlihat di sejumlah SPBU di Kabupaten…

10 jam ago

Panen Melimpah, Petani Cot Seutuy Nikmati Hasil Terbaik Tembus 10 Ton per Hektar

Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

2 hari ago

Uji Top Speed, Pemotor di Banda Aceh Tewas Jatuh ke Sungai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…

3 hari ago

Nelayan Lhok Pawoh Abdya Keluhkan Pendangkalan Muara Berulang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), harus bertaruh keselamatan…

3 hari ago

Sekjen PA Dorong Konsolidasi untuk Perjuangkan Kepentingan Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA), Aiyub bin Abbas, menegaskan pentingnya…

3 hari ago