Categories: NEWSPIDIE

Curi Alat Bangunan, Tiga Warga Pidie Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Sigli | Tiga warga Pidie diringkus Polisi lantaran diduga melakukan pencurian sejumlah alat bangunan di sebuah ruko Gampong Dayah Bubue, Kecamatan Peukan Baro.

Ketiganya masing-masing berisinial Nad (28) warga Pulo Lhoh, Geumpang, Ham (30) warga Blang Teungoh, Tangse, dan Hen (44) warga Asan, Sigli.

Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E.,S,H mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah ruko milik Saiful Bahri (43) pada Senin (12/10). Hal itu diketahui saat tukang bangunan Saiful yakni Eko Susianto mendapati sejumlah barang telah hilang.

“Ia memberitahukan Saiful, bahwa seng yang telah dipasang di atap lantai dua Ruko miliknya sudah hilang, dibongkar orang,” kata Kasat pada Rabu (13/10).

Mendapat laporan, kemudian Saiful bergegas ke ruko miliknya untuk memastikan kebenaran laporan Eko Susianto.

Sesampai di tujuan, Saiful Bahri tidak melihat lagi mesin potong kayu dan mesin ketam miliknya, sedangkan seng atap yang baru dipasang oleh tukang sudah terbongkar.

“Oleh Saiful meminta kepala tukang (Eko) untuk menanyakan kepada pekerja yang sedang merenovasi sekolah di depan Ruko nya. Eko pun menemui Wahyu, kepala tukang di sekolah tersebut,” terang Kasatreskrim.

Dari informasi Wahyu, ianya pernah membeli satu unit mesin potong kayu dan satu unit mesin ketam, namun Wahyu tidak mengetahui nama penjualnya. “Dan setelah diperlihatkan copy KTP pelaku Nad oleh Saiful, Wahyu membenarkan indentitas tersebut,” kata Kasatreskrim.

Saiful bersama Eko selanjutnya membuat laporan ke Polres Pidie ikhwal kehilangan sejumlah barang di ruko miliknya. Dari laporan itu, Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit IV Hankam Sat Intelkam melakukan penangkapan tersangka Nad. Dari pengakuan Nad, kata Kasatreskrim, ternyata melibatkan Ham dan Hen.

“Ketiganya sudah ditangkap, namun dari tempat berbeda, sekarang sudah diamankan di Mapolres guna dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Dari penangkapan itu, Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mesin pemotong kayu merk Hitachi warna hijau dan saru unit mesin ketam warna hijau. “Pasal yang dilanggar dari kejadian ini, Pasal 363 Jo Pasal 56 KUHPidana,” tutup Iptu Muhammad Rizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

37 menit ago

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

17 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

21 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

22 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

22 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

24 jam ago