Categories: NEWSPIDIE

Curi Alat Bangunan, Tiga Warga Pidie Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Sigli | Tiga warga Pidie diringkus Polisi lantaran diduga melakukan pencurian sejumlah alat bangunan di sebuah ruko Gampong Dayah Bubue, Kecamatan Peukan Baro.

Ketiganya masing-masing berisinial Nad (28) warga Pulo Lhoh, Geumpang, Ham (30) warga Blang Teungoh, Tangse, dan Hen (44) warga Asan, Sigli.

Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E.,S,H mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah ruko milik Saiful Bahri (43) pada Senin (12/10). Hal itu diketahui saat tukang bangunan Saiful yakni Eko Susianto mendapati sejumlah barang telah hilang.

“Ia memberitahukan Saiful, bahwa seng yang telah dipasang di atap lantai dua Ruko miliknya sudah hilang, dibongkar orang,” kata Kasat pada Rabu (13/10).

Mendapat laporan, kemudian Saiful bergegas ke ruko miliknya untuk memastikan kebenaran laporan Eko Susianto.

Sesampai di tujuan, Saiful Bahri tidak melihat lagi mesin potong kayu dan mesin ketam miliknya, sedangkan seng atap yang baru dipasang oleh tukang sudah terbongkar.

“Oleh Saiful meminta kepala tukang (Eko) untuk menanyakan kepada pekerja yang sedang merenovasi sekolah di depan Ruko nya. Eko pun menemui Wahyu, kepala tukang di sekolah tersebut,” terang Kasatreskrim.

Dari informasi Wahyu, ianya pernah membeli satu unit mesin potong kayu dan satu unit mesin ketam, namun Wahyu tidak mengetahui nama penjualnya. “Dan setelah diperlihatkan copy KTP pelaku Nad oleh Saiful, Wahyu membenarkan indentitas tersebut,” kata Kasatreskrim.

Saiful bersama Eko selanjutnya membuat laporan ke Polres Pidie ikhwal kehilangan sejumlah barang di ruko miliknya. Dari laporan itu, Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit IV Hankam Sat Intelkam melakukan penangkapan tersangka Nad. Dari pengakuan Nad, kata Kasatreskrim, ternyata melibatkan Ham dan Hen.

“Ketiganya sudah ditangkap, namun dari tempat berbeda, sekarang sudah diamankan di Mapolres guna dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Dari penangkapan itu, Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mesin pemotong kayu merk Hitachi warna hijau dan saru unit mesin ketam warna hijau. “Pasal yang dilanggar dari kejadian ini, Pasal 363 Jo Pasal 56 KUHPidana,” tutup Iptu Muhammad Rizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

18 menit ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

20 menit ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

22 menit ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

3 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

3 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

3 jam ago