Categories: NEWSPIDIE

Curi Alat Bangunan, Tiga Warga Pidie Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Sigli | Tiga warga Pidie diringkus Polisi lantaran diduga melakukan pencurian sejumlah alat bangunan di sebuah ruko Gampong Dayah Bubue, Kecamatan Peukan Baro.

Ketiganya masing-masing berisinial Nad (28) warga Pulo Lhoh, Geumpang, Ham (30) warga Blang Teungoh, Tangse, dan Hen (44) warga Asan, Sigli.

Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E.,S,H mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah ruko milik Saiful Bahri (43) pada Senin (12/10). Hal itu diketahui saat tukang bangunan Saiful yakni Eko Susianto mendapati sejumlah barang telah hilang.

“Ia memberitahukan Saiful, bahwa seng yang telah dipasang di atap lantai dua Ruko miliknya sudah hilang, dibongkar orang,” kata Kasat pada Rabu (13/10).

Mendapat laporan, kemudian Saiful bergegas ke ruko miliknya untuk memastikan kebenaran laporan Eko Susianto.

Sesampai di tujuan, Saiful Bahri tidak melihat lagi mesin potong kayu dan mesin ketam miliknya, sedangkan seng atap yang baru dipasang oleh tukang sudah terbongkar.

“Oleh Saiful meminta kepala tukang (Eko) untuk menanyakan kepada pekerja yang sedang merenovasi sekolah di depan Ruko nya. Eko pun menemui Wahyu, kepala tukang di sekolah tersebut,” terang Kasatreskrim.

Dari informasi Wahyu, ianya pernah membeli satu unit mesin potong kayu dan satu unit mesin ketam, namun Wahyu tidak mengetahui nama penjualnya. “Dan setelah diperlihatkan copy KTP pelaku Nad oleh Saiful, Wahyu membenarkan indentitas tersebut,” kata Kasatreskrim.

Saiful bersama Eko selanjutnya membuat laporan ke Polres Pidie ikhwal kehilangan sejumlah barang di ruko miliknya. Dari laporan itu, Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit IV Hankam Sat Intelkam melakukan penangkapan tersangka Nad. Dari pengakuan Nad, kata Kasatreskrim, ternyata melibatkan Ham dan Hen.

“Ketiganya sudah ditangkap, namun dari tempat berbeda, sekarang sudah diamankan di Mapolres guna dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Dari penangkapan itu, Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mesin pemotong kayu merk Hitachi warna hijau dan saru unit mesin ketam warna hijau. “Pasal yang dilanggar dari kejadian ini, Pasal 363 Jo Pasal 56 KUHPidana,” tutup Iptu Muhammad Rizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pansus DPRK Laporkan PT Asdal dan PT ASN ke Pusat

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan terus…

6 jam ago

YARA Desak Pemerintah Aceh Copot Kacabdin Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Pemerintah Aceh segera mencopot Kepala Cabang…

6 jam ago

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Pemerkosaan Anak

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang divonis 12,5 tahun penjara…

6 jam ago

Sejak 2022, Angka Kemiskinan Aceh Konsisten Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mencatat persentase penduduk miskin di Aceh…

6 jam ago

Dukung Bupati, KNPI Minta Evaluasi Plt Kacabdisdik

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Aceh Barat Daya…

6 jam ago

Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Masyarakat Aceh diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya akun Facebook palsu…

7 jam ago