Categories: NEWSPIDIE

Curi Alat Bangunan, Tiga Warga Pidie Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Sigli | Tiga warga Pidie diringkus Polisi lantaran diduga melakukan pencurian sejumlah alat bangunan di sebuah ruko Gampong Dayah Bubue, Kecamatan Peukan Baro.

Ketiganya masing-masing berisinial Nad (28) warga Pulo Lhoh, Geumpang, Ham (30) warga Blang Teungoh, Tangse, dan Hen (44) warga Asan, Sigli.

Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E.,S,H mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah ruko milik Saiful Bahri (43) pada Senin (12/10). Hal itu diketahui saat tukang bangunan Saiful yakni Eko Susianto mendapati sejumlah barang telah hilang.

“Ia memberitahukan Saiful, bahwa seng yang telah dipasang di atap lantai dua Ruko miliknya sudah hilang, dibongkar orang,” kata Kasat pada Rabu (13/10).

Mendapat laporan, kemudian Saiful bergegas ke ruko miliknya untuk memastikan kebenaran laporan Eko Susianto.

Sesampai di tujuan, Saiful Bahri tidak melihat lagi mesin potong kayu dan mesin ketam miliknya, sedangkan seng atap yang baru dipasang oleh tukang sudah terbongkar.

“Oleh Saiful meminta kepala tukang (Eko) untuk menanyakan kepada pekerja yang sedang merenovasi sekolah di depan Ruko nya. Eko pun menemui Wahyu, kepala tukang di sekolah tersebut,” terang Kasatreskrim.

Dari informasi Wahyu, ianya pernah membeli satu unit mesin potong kayu dan satu unit mesin ketam, namun Wahyu tidak mengetahui nama penjualnya. “Dan setelah diperlihatkan copy KTP pelaku Nad oleh Saiful, Wahyu membenarkan indentitas tersebut,” kata Kasatreskrim.

Saiful bersama Eko selanjutnya membuat laporan ke Polres Pidie ikhwal kehilangan sejumlah barang di ruko miliknya. Dari laporan itu, Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit IV Hankam Sat Intelkam melakukan penangkapan tersangka Nad. Dari pengakuan Nad, kata Kasatreskrim, ternyata melibatkan Ham dan Hen.

“Ketiganya sudah ditangkap, namun dari tempat berbeda, sekarang sudah diamankan di Mapolres guna dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Dari penangkapan itu, Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mesin pemotong kayu merk Hitachi warna hijau dan saru unit mesin ketam warna hijau. “Pasal yang dilanggar dari kejadian ini, Pasal 363 Jo Pasal 56 KUHPidana,” tutup Iptu Muhammad Rizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Impor Aceh Naik 176 Persen, Perdagangan Defisit 8,67 Juta Dolar AS

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…

23 jam ago

Inflasi Aceh 5,03 Persen, Beras hingga Daging Ayam Jadi Pendorong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…

23 jam ago

Truk Sawit Overload Tanpa Pengaman Resahkan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengendara sepeda motor mengeluhkan maraknya truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa…

23 jam ago

Ratusan Warga Babahrot Abdya Minta PT CA Angkat Kaki dari Lahan TORA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…

3 hari ago

Dukung Jakarta Understanding, Dekan FUAD UINSUNA Soroti Tantangan Dakwah Digital

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…

4 hari ago

Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis Hingga 3 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…

5 hari ago