Categories: NEWSPIDIE

Curi Alat Bangunan, Tiga Warga Pidie Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Sigli | Tiga warga Pidie diringkus Polisi lantaran diduga melakukan pencurian sejumlah alat bangunan di sebuah ruko Gampong Dayah Bubue, Kecamatan Peukan Baro.

Ketiganya masing-masing berisinial Nad (28) warga Pulo Lhoh, Geumpang, Ham (30) warga Blang Teungoh, Tangse, dan Hen (44) warga Asan, Sigli.

Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E.,S,H mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah ruko milik Saiful Bahri (43) pada Senin (12/10). Hal itu diketahui saat tukang bangunan Saiful yakni Eko Susianto mendapati sejumlah barang telah hilang.

“Ia memberitahukan Saiful, bahwa seng yang telah dipasang di atap lantai dua Ruko miliknya sudah hilang, dibongkar orang,” kata Kasat pada Rabu (13/10).

Mendapat laporan, kemudian Saiful bergegas ke ruko miliknya untuk memastikan kebenaran laporan Eko Susianto.

Sesampai di tujuan, Saiful Bahri tidak melihat lagi mesin potong kayu dan mesin ketam miliknya, sedangkan seng atap yang baru dipasang oleh tukang sudah terbongkar.

“Oleh Saiful meminta kepala tukang (Eko) untuk menanyakan kepada pekerja yang sedang merenovasi sekolah di depan Ruko nya. Eko pun menemui Wahyu, kepala tukang di sekolah tersebut,” terang Kasatreskrim.

Dari informasi Wahyu, ianya pernah membeli satu unit mesin potong kayu dan satu unit mesin ketam, namun Wahyu tidak mengetahui nama penjualnya. “Dan setelah diperlihatkan copy KTP pelaku Nad oleh Saiful, Wahyu membenarkan indentitas tersebut,” kata Kasatreskrim.

Saiful bersama Eko selanjutnya membuat laporan ke Polres Pidie ikhwal kehilangan sejumlah barang di ruko miliknya. Dari laporan itu, Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit IV Hankam Sat Intelkam melakukan penangkapan tersangka Nad. Dari pengakuan Nad, kata Kasatreskrim, ternyata melibatkan Ham dan Hen.

“Ketiganya sudah ditangkap, namun dari tempat berbeda, sekarang sudah diamankan di Mapolres guna dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Dari penangkapan itu, Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mesin pemotong kayu merk Hitachi warna hijau dan saru unit mesin ketam warna hijau. “Pasal yang dilanggar dari kejadian ini, Pasal 363 Jo Pasal 56 KUHPidana,” tutup Iptu Muhammad Rizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Gubernur Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman, Aceh Siapkan SDM dan Industri

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memastikan pengembangan hilirisasi minyak dan gas…

2 jam ago

RSUD Teungku Peukan Abdya Temukan 5 Alat Medis Rusak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 jam ago

SEI Beberkan Modus Perekrutan Pekerja Migran Berkedok Sekolah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktur Sumatera Environmental Initiative (SEI) mengungkap dugaan modus perekrutan pekerja migran…

2 jam ago

Ketua STKIP Muhammadiyah Abdya Nilai Doto Saweu Sikula Sangat Strategis

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua STKIP Muhammadiyah Aceh Barat Daya (Abdya), Afdhal Jihad menilai program Doto…

3 jam ago

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

2 hari ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

2 hari ago