Analisaaceh.com, Calang | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya mengamankan SI (42), IRH (32), dan IAA (63) karena diduga terlibat tindak pidana pencurian arsip negara milik Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Kabupaten Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad menjelaskan, ketiga warga Aceh Jaya itu ditangkap di lokasi terpisah. SI dan IRH ditangkap di rumahnya, sedangkan IAA yang juga sebagai penadah diciduk di lokasi usaha miliknya.
Baca Juga: Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian di Langsa, Dua Diantaranya Anak Bawah Umur
“Pelaku utama semuanya ada empat orang, dua berperan sebagai pelaku pencurian, dan dua lagi sebagai penadah. Namun yang sudah diamankan baru tiga orang, satu penadah lagi masih buron,” kata Yudi, saat konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya, Rabu (25/5/2022).
Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Kepala BPKK Aceh Jaya, 10 Mei lalu melaporkan terkait dokumen yang disimpan di gudang toko milik Pemda telah hilang.
Baca Juga: Curi Kotak Amal Masjid SPN Seulawah, Seorang Pria Diringkus Polisi
Jumlah aset yang dicuri tersebut diperkirakan berjumlah 10 ton.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.