Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Curi Barang Dalam Toko di Blang Bintang, Tikoh Cs Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit Reskrim Polsek Ingin Jaya berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian barang dalam sebuah toko di gampong Cot Gendreut, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (10/4/2020).

Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Blang Bintang dan warga Kecamatan Kuta Baro berinisial MR alias Tikoh (19) , AF (18) dan MU alias Sibiet (20).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Ingin Jaya Iptu Tri Andi Dharma,S.Sos mengatakan ketiga pelaku pencurian itu berhasil ditangkap oleh personel unit Reskrim Polsek Ingin Jaya setelah melakukan penyelidikan.

“Ketiga pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian di tempat usaha milik Erijal Afandi sebanyak dua kali. Mereka melakukan aksinya sesuai dengan laporan polisi : LP.B /17/IV/Y.A.N 2.5/2020/SPK tanggal 05 April 2020, dan LP.B/19/IV/Y.A.N 2.5/2020/SPK Tanggal 10 April 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUH Pidana,” ucap Kapolsek.

Tri Andi Dharma mengatakan, aksi itu terungkap pada saat saksi Indah Tursina membuka toko melihat barang di dalam sudah berantakan dan saksi kemudian merapikan barang tersebut. Kemudian saksi menuju meja kasir kemudian melihat meja kasir juga dalam keadaan berantakan.

Pelaku sempat melakukan pengrusakan terhadap karpet milik korban, serta pintu di belakang lemari telah terbuka.

“Selanjutnya saksi langsung menghubungi korban memberitahukan kejadian yang menimpa toko nya. Korban pun bergegas menuju toko miliknya dan melihat kejadian tersebut serta melaporkan ke Polsek Ingin Jaya untuk pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah melengkapi berkas penyelidikan, personel unit Reskrim berhasil menangkap AF. Pelaku AF diamankan berdasarkan bukti rekaman CCTV, dan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan petugas berhasil menangkap MR alias Tikoh.

“Polisi melanjutkan interogasi terhadap MR dan AF, mereka menyebutkan satu pelaku lainnya bernama MU alias Sibiet dan ketiga pelaku serta barang bukti berhasil diamankan di Polsek Ingin Jaya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit CCTV, satu Unit HP Samsung warna putih, lima buah oli mesin, satu set Gear Sepeda Motor, satu buah baterai, barang lainnya serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang dipergunakan sebagai alat bantu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

6 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

10 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

11 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

11 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

13 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

13 jam ago