Curi Barang Dalam Toko di Blang Bintang, Tikoh Cs Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit Reskrim Polsek Ingin Jaya berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian barang dalam sebuah toko di gampong Cot Gendreut, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (10/4/2020).

Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Blang Bintang dan warga Kecamatan Kuta Baro berinisial MR alias Tikoh (19) , AF (18) dan MU alias Sibiet (20).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Ingin Jaya Iptu Tri Andi Dharma,S.Sos mengatakan ketiga pelaku pencurian itu berhasil ditangkap oleh personel unit Reskrim Polsek Ingin Jaya setelah melakukan penyelidikan.

“Ketiga pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian di tempat usaha milik Erijal Afandi sebanyak dua kali. Mereka melakukan aksinya sesuai dengan laporan polisi : LP.B /17/IV/Y.A.N 2.5/2020/SPK tanggal 05 April 2020, dan LP.B/19/IV/Y.A.N 2.5/2020/SPK Tanggal 10 April 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUH Pidana,” ucap Kapolsek.

Tri Andi Dharma mengatakan, aksi itu terungkap pada saat saksi Indah Tursina membuka toko melihat barang di dalam sudah berantakan dan saksi kemudian merapikan barang tersebut. Kemudian saksi menuju meja kasir kemudian melihat meja kasir juga dalam keadaan berantakan.

Pelaku sempat melakukan pengrusakan terhadap karpet milik korban, serta pintu di belakang lemari telah terbuka.

“Selanjutnya saksi langsung menghubungi korban memberitahukan kejadian yang menimpa toko nya. Korban pun bergegas menuju toko miliknya dan melihat kejadian tersebut serta melaporkan ke Polsek Ingin Jaya untuk pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah melengkapi berkas penyelidikan, personel unit Reskrim berhasil menangkap AF. Pelaku AF diamankan berdasarkan bukti rekaman CCTV, dan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan petugas berhasil menangkap MR alias Tikoh.

“Polisi melanjutkan interogasi terhadap MR dan AF, mereka menyebutkan satu pelaku lainnya bernama MU alias Sibiet dan ketiga pelaku serta barang bukti berhasil diamankan di Polsek Ingin Jaya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit CCTV, satu Unit HP Samsung warna putih, lima buah oli mesin, satu set Gear Sepeda Motor, satu buah baterai, barang lainnya serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang dipergunakan sebagai alat bantu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.

Komentar
Artikulli paraprakUang Meugang Pejabat Struktural Pemerintah Aceh Dialihkan untuk Covid-19
Artikulli tjetërPositif Covid-19 dari Uji Swab Sistem RT PCR dari Galus Sempat Dirawat di RSUD Cut Meutia Aceh Utara