Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi di Gayo Lues

Pelaku curanmor lintas Kabupaten yang diamankan Polisi di Mapolres Gayo Lues. Foto (ist)

Analisaaceh.com, Blangkejeren | Seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) lintas Kabupaten dibekuk Polisi di Desa Pintu Gayo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Aceh Tenggara.

Pelaku berinisial AB (28) warga Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara ini ditangkap Polisi pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Reskrim Iptu M. Abidinsyah mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima tim Resmob, bahwa telah diamankan seorang laki-laki mengendarai sepmor tanpa membawa STNK kendaraan.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sepmor tersebut merupakan hasil curian dari Kabupaten Nagan Raya,” kata Kasatreskrim, Senin (20/3).

Kasatreskrim menjelaskan, bahwa pelaku juga mengakui dirinya pernah melakukan pencurian di Desa Kuala Semayam Kabupaten Nagan Raya sebanyak 3 kali di TKP yang sama, dengan pelaku lainnya berinisial M yang masih DPO.

“Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepmor merk Honda Beat dengan nomor rangka MH1JM81 13MK439194 kini telah diamankan ke Mapolres Gayo Lues untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu M. Abidinsyah.

Komentar
Artikulli paraprakCara Membuat Twibbon Online di Canva dan twibbonize.com
Artikulli tjetërKejati Kembalikan SPDP Kasus Dugaan Korupsi Wastafel ke Polda Aceh