Categories: NEWS

Curi Barang Elektronik Hingga Meja Makan dan Tempat Tidur, Seorang Warga Banda Aceh Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap FSZ (30) warga Jeulingke Banda Aceh, Jumat siang (27/5/2022), yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Armia (40) yang juga warga Jeulingke.

FSZ melakukan pencurian di rumah Armia berupa barang – barang elektronik hingga meja makan dan tempat tidur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, FSZ sebelum melakukan aksi kejahatannya, terlebih dahulu memantau rumah warga dalam keadaan sepi.

“Pelaku terlebih dahulu memantau rumah warga di sekitar tempat tinggalnya yang dianggap kosong, kemudian baru melancarkan aksinya,” tutur Kompol Ryan, Sabtu (28/5/2022).

Kompol Ryan menjelaskan, pelaku FSZ masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela rumah korban, kemudian kedua pelaku mengambil dengan tanpa izin hampir seluruh barang yang ada di dalam rumah korban, lalu membawa barang-barang tersebut dari dalam rumah korban menggunakan mobil Suzuki Carry Futura BL 8163 JL.

“FSZ telah mempersiapkan mobil pickup untuk mengangkut barang – barang milik korban dan selanjutnya dijual kepada orang lain di Banda Aceh dan Aceh Besar,” tambah Kompol Ryan.

Maka, dari hasil penyelidikan oleh tim opsnal, didapatkan mobil yang mengangkut barang milik korban sedang terparkir di depan bengkel warga. Lalu tim opsnal menjumpai pemilik bengkel dan dari keterangan pemilik bahwa bengkel mobil tersebut adalah miliknya yang pada hari Kamis (26/5/2022) sekira jam 14.00 WIB dipinjam oleh pelaku dengan tujuan mengangkat barang miliknya.

Berdasarkan ciri – ciri yang didapatkan oleh tim opsnal dari warga, kemudian langsung menangkap pelaku dirumahnya yang tidak jauh dari bengkel warga.

“Setelah diamankan pelaku, dari hasil interogasi, pelaku mengatakan barang – barang hasil curian telah dijual kepada orang lain di Banda Aceh dan Aceh Besar, dan kemudian tim pun bergerak kelokasi pembeli dan mengamankan barang bukti serta membawa pembeli ke Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur Kompol Ryan.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 3e Subs 362 dari KUHPidana.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sempat Namanya Hilang, Novida Lulus SPPI dan Ikut Pelatihan di Rindam IM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Salah seorang calon Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch III tahun 2025,…

8 jam ago

Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Abdya Ditangkap

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pria…

9 jam ago

Beruang Serang Ternak di Abdya, Warga Minta BKSDA Bertindak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Warga Gampong Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diliputi…

9 jam ago

Sebarkan Foto Tak Senonoh, Pria Asal Banten Ditangkap Satreskrim Polres Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pria…

9 jam ago

Amerika Serikat Jadi Negara Dengan Impor Paling Besar ke Provinsi Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Amerika Serikat menjadi negara yang mengimpor komoditas gas terbesar ke Indonesia…

9 jam ago

Kepala Biro Setda Sebut Gubernur Aceh dalam Kondisi Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menegaskan kondisi Gubernur…

1 hari ago