Categories: NEWS

Curi Barang Elektronik Hingga Meja Makan dan Tempat Tidur, Seorang Warga Banda Aceh Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap FSZ (30) warga Jeulingke Banda Aceh, Jumat siang (27/5/2022), yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Armia (40) yang juga warga Jeulingke.

FSZ melakukan pencurian di rumah Armia berupa barang – barang elektronik hingga meja makan dan tempat tidur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, FSZ sebelum melakukan aksi kejahatannya, terlebih dahulu memantau rumah warga dalam keadaan sepi.

“Pelaku terlebih dahulu memantau rumah warga di sekitar tempat tinggalnya yang dianggap kosong, kemudian baru melancarkan aksinya,” tutur Kompol Ryan, Sabtu (28/5/2022).

Kompol Ryan menjelaskan, pelaku FSZ masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela rumah korban, kemudian kedua pelaku mengambil dengan tanpa izin hampir seluruh barang yang ada di dalam rumah korban, lalu membawa barang-barang tersebut dari dalam rumah korban menggunakan mobil Suzuki Carry Futura BL 8163 JL.

“FSZ telah mempersiapkan mobil pickup untuk mengangkut barang – barang milik korban dan selanjutnya dijual kepada orang lain di Banda Aceh dan Aceh Besar,” tambah Kompol Ryan.

Maka, dari hasil penyelidikan oleh tim opsnal, didapatkan mobil yang mengangkut barang milik korban sedang terparkir di depan bengkel warga. Lalu tim opsnal menjumpai pemilik bengkel dan dari keterangan pemilik bahwa bengkel mobil tersebut adalah miliknya yang pada hari Kamis (26/5/2022) sekira jam 14.00 WIB dipinjam oleh pelaku dengan tujuan mengangkat barang miliknya.

Berdasarkan ciri – ciri yang didapatkan oleh tim opsnal dari warga, kemudian langsung menangkap pelaku dirumahnya yang tidak jauh dari bengkel warga.

“Setelah diamankan pelaku, dari hasil interogasi, pelaku mengatakan barang – barang hasil curian telah dijual kepada orang lain di Banda Aceh dan Aceh Besar, dan kemudian tim pun bergerak kelokasi pembeli dan mengamankan barang bukti serta membawa pembeli ke Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur Kompol Ryan.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 3e Subs 362 dari KUHPidana.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

3 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

3 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

4 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago