Curi Barang Kantor Notaris, Pelaku Ditangkap Warga Santan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Gampong Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar berhasil menangkap IPW (36) Warga Sleman yang mencuri barang elektronik milik Ayuni Dewi di kantornya Notaris/PPAT Ayuni Dewi Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (25/3/2020) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Tri Andi Dharma,S.Sos mengatakan, pelaku ditangkap oleh warga masyarakat Gampong Santan dan menyerahkan ke Polsek Ingin Jaya.

“Saksi Mahfuddin bersama warga lainnya berhasil menangkap IPW yang telah melakukan pencurian terhadap barang elektronik milik korban Dewi Ayuni. Selanjutnya menyerahkan kepada Polisi beserta barang bukti yang ditemukan oleh oleh warga setempat,” sebut Kapolsek.

Kemudian korban yang mengetahui kejadian tersebut dari warga masyarakat membenarkan kejadian di kantor nya pada malam itu, dan korban membuatkan laporan Polisi untuk ditindak lanjuti.

“Korban melaporkan ke Polsek ingin Jaya atas pencurian yang dilakukan oleh pelaku, sebagaimana LP.B / 15 / III/ YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 25 Maret 2020, tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” jelas Kapolsek.

Pelaku melakukan pencurian berupa satu unit tas ransel warna coklat yang didalamnya berisikan, tiga unit laptop merk HP warna hitam di antaranya merk Accer warna hitam, Sony warna hitam beserta charger, dua unit HP merk Prince warna hitam dan Mncxon warna hitam.

“Pelaku juga mencuri satu set loudspeaker mini merk Advance, satu buah alat input USB warna putih, satu BPKB sepeda motor dan empat kunci sepeda motor merk Honda,” sebut Tri Andi.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Ingin Jaya untuk mempertanggungjawabkan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP diancam Tujuh tahun penjara.

Komentar
Artikulli paraprakAnggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Berlakukan Lockdown
Artikulli tjetërAceh Ditetapkan Berstatus Tanggap Darurat Covid-19