Curi Mesin Pemotong Kayu Hingga Tabung Gas di Banda Aceh, Dua Residivis Dibekuk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua residivis kambuhan kasus penggelapan dan narkotika dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam dan Polsek Ulee Kareng. Kedua residivis tersebut tersangkut dengan kasus pencurian yang terjadi pada awal bulan Mei 2020 dan hari Selasa (2/6) di gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kedua pelaku yakni AW (26) warga Aceh Besar dan AF (25) warga Kota Banda Aceh tersebut melakukan pencurian barang berupa dua unit alat pemotong kayu dan satu unit mesin bor, dua buah tabung gas ukuran 12 Kg warna biru dan satu tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan penangkapan ini sesuai dengan Laporan Polisi : LP.B / 112 / V / YAN.2.5 / SPKT tanggal 03 Juni 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku yang telah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP milik Meria Ulfa warga gampong Beurawe, Banda Aceh,” sebut Kapolsek.

Dizha menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan tersebut dengan lokasi yang berbeda bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Ulee Kareng. Penangkapan terhadap perlaku AW dilakukan di kawasan Beurawe pada hari Rabu (3/6) sore.

“Sementara pelaku AF dilakukan penangkapan di gampong Lamteh dengan bantuan Polsek Ulee Kareng pada hari Kamis (4/6),” jelasnya pada Minggu (7/6/2020).

Kapolsek Kuta Alam menceritakan, kronologis kejadian bermula pada saat korban memeriksa barang – barang yang ada di TKP dan melihat tabung gas yang ada di salah satu rumah sudah tidak ada lagi, kemudian korban memeriksa barang lainnya dan ternyata dua unit alat pemotong kayu dan satu unit mesin bor juga mengalami hal yang sama.

“Kejadian tersebut merupakan kejadian kedua yang menimpa korban sehingga melaporkan ke Polsek Kuta Alam untuk dilakukan pengusutan,” terangnya.

Pelaku AW merupakan residivis kasus penggelapan dan pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh terutama di Kecamatan Ingin Jaya dan Krueng Barona Jaya. Pelaku mendapat hukuman sejak tahun 2014 sampai 2019 di Lembaga Permasyarakatan Sigli.

“Sementara itu pelaku AF merupakan residivis kasus narkotika, tahun 2010 dan di vonis 2 bulan penjara di LP Lhoknga, Aceh Besar,” jelas Dizha.

Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dandijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakKunjungi UPTD IBI Saree, Nova Lepaskan Sapi Karantina ke Padang Penggembalaan
Artikulli tjetërSedang Mandi di Pantai Pulau Rukuy Aceh Tamiang, Seorang Remaja Tenggelam