Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaku pencuri barang milik pekerja di Trans Studio Banda Aceh berhasil diringkus oleh Polsek Ulee Kareng di rumahnya pada salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam Aceh Besar.
Pelaku berisial MUS (35) melakukan aksinya menggunakan enam bilah senjata tajam sebagai alat bantu melakukan pencurian.
Selain di lokasi Trans Studio, Banda Aceh, tersangka juga melakukan pencurian di berbagai lokasi lainnya dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Ulee Kareng, AKP R.J. Agung Pratomo, SIK dalam konferensi pers mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (5/8) berdasarkan hasil penyelidikan terkait kejadian yang menimpa para pekerja di Trans Studio, Banda Aceh.
“Tersangka MUS melakukan aksinya pada Senin (23/3) di sebuah bedeng para pekerja Trans Studio sewaktu para pekerja sedang melaksanakan istirahat malam. Tersangka mengambil empat unit Handphone milik pekerja dengan berbagai jenis diantaranya dua unit Handphone merk Xiomi, satu unit Handphone merk Samsung dan satu unit Handphone merk Asus,” ucap Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Aipda Ferry Fadly, Senin (10/8/2020).
Dalam aksi itu, tambah Kapolsek, tersangka MUS selalu membawa senjata tajam sebagai alat untuk melindungi diri disaat diketahuinya aksi oleh para korban.
“Tersangka MUS selalu membawa alat bantu untuk melindungi diri berupa benda tajam, seperti parang, celurit dan pisau. Hal ini untuk melindungi dirinya apabila para korban mengetahui aksi yang dilakukannya. Namun disaat melakukan aksinya, ianya berhasil membawa empat handphone milik Mohammad Rifa’I dan rekan kerjanya,” ujar mantan Kapolsek Simpang Kiri ini.
AKP R.J. Agung Pratomo, SIK mengatakan, seperti kita lihat barang bukti yang dipaparkan didepan, sebelum tersangka melakukan aksinya, terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap posisi barang berhaga milik para korban diletakkan. Kemudian tersangka melakukan aksinya pada saat para korban sedang tidur, kemudian saat itu terbangun hendak melakukan pengisian baterai handphone milik masing – masing. Akan tetapi ketika hendak dilakukan pengisian baterai, ternyata ke empat handphone telah hilang diambil oleh pelaku.
“Dengan menggunakan tehnik dan taktik tersendiri, kami berhasil menemukan posisi tersangka dengan melakukan koordinasi bersama perangkat gampong dan tersangka berhasil kami ringkus di rumahnya,” sebutnya lagi.
Kapolsek Ulee Kareng mengatakan, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama di berbagai wilayah hukum Polresta Banda Aceh terutama dalam kawasan Kecamatan Ulee Kareng. Di Kecamatan Ulee Kareng tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali.
“Saat kami lakukan penangkapan dengan bujuk rayu yang humanis, tersangka MUS tidak menghiraukan, sehingga kami melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke arah atas dan pelaku langsung menyerahkan diri. Saat di dalam rumahnya, kami menyita handphone milik para korban dan sajam yang dipergunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya,” tuturnya.
“Tersangka MUS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Agung Pratomo.