Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Dua Pria di Aceh Tamiang ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan pencurian buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Pulau Tiga, kabupaten setempat.
Kedua pelaku yang diamankan oleh Polsek Tamiang Hulu pada Minggu (17/04/2022) ini yaitu MH dan MUH warga Desa Pengidam Kecamatan Bandar Pusaka.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, melalui Kasi Humas AKP Untung Sumaryo mengatakan, mereka ditahan atas laporan dan bukti pencurian berupa 90 tandan buah sawit bersama kendaraan pengangkut.
Baca Juga:Â Terbukti Mencuri Kelapa Sawit di Aceh Tamiang, Tiga Terdakwa Dipidana 4-10 Hari Penjara
“Keduanya melakukan pencurian di lokasi areal perkebunan PTPN 1, Kebun Pulau Tiga Wilayah 2 Sei Serba atau tepatnya di Afdeling VIII Blok 13.6 C,” jelas AKP Untung, Senin (18/4)
Saat diamankan pihak Security PTPN, 90 Tanda Buah Segar (TBS) seberat 1 Ton tersebut diangkut oleh pelaku menggunakan mobil Daihatsu Thaf GT 150.
Baca Juga:Â Enam Maling Brondolan Sawit di Aceh Singkil Dibekuk Polisi
“Atas kejadian ini pihak PTPN 1 merasa dirugikan sebesar Rp 3.150.000. Pelaku ditahan di Polsek Tamiang Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas AKP Untung Sumaryo. (Chairul)