Analisaaceh.com, Meureudu | Seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian Handphone (HP) dibekuk satuan Satuan Reskrim Polres Pidie Jaya.
Pelaku berinisial JL alias Hasyim bin Hn (30) warga Gampong Pulo Ulim Kecamatan Ulim Pidie Jaya ini ditangkap pada Kamis (7/1/2021).
Kapolres Pijay AKBP Musbagh Niam. S.Ag.,SH.,MH melalui Kasatrekrim Iptu Dedi Miswar mengatakan, penangapan itu dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban MR (28) warga Gampong Mesjid Ulim pada Jum’at (1/1) lalu.
“MR kehilangan dua unit HP dan uang sebesar Rp.5 juta di rumahnyanya,” kata Kasat, Jum’at (8/1/2021).
Dari laporan tersebut personel Satreskrim Polres Pijay langsung bergerak untuk dilakukan olah tempat kejadian perkara dan pengembangan kasus.
Dari penyilidikan di TKP, kata Kasat, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dan diketahui berada di salah satu warung Gampong Jurong Minje Kecamatan Jangka Buya.
“Setalah dilakukan pengembangan, kemudian pelaku diketahui berada di salah satu warung Gampong Jurong Minje Kecamatan Jangka Buya dan langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Pada saat penangkapan, pelaku sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri namun upayanya tersebut gagal. Dari hasil penggeledahan di kantong celana pelaku, petugas mendapatkan barang bukti satu unit HP merek Samsung S20 Ultra warna grey.
“Akibat kasus pencurian tersebut pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Dedi Miswar.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar