Dua pelaku pencurian HP dan uang mahasiswa KKN usai diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, Rabu (17/8/2022). Foto: Ist
Analisaaceh.com, Kutacane | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara menangkap dua pemuda yang diduga pelaku tindak pidana pencurian terhadap barang milik mahasiswa yang sedang KKN di Desa Tualang Sembilan Kecamatan Bambel.
Para pelaku yakni IS (25) dan J (22) warga desa setempat ini ditangkap Polisi di kediamannya masing-masing pada Rabu (17/8/2022).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu M Jabir mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas laporan yang diterima pihak kepolisian pada Selasa (16/8), dari mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang sedang KKN di desa tersebut.
Baca Juga: Curi Mesin Potong Rumput dan Pompa Air, Dua Pemuda Bener Meriah Ditangkap Polisi
“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, saat para korban terbangun dari tidurnya dan kehilangan sebanyak tiga unit handphone beserta uang sebesar Rp1,2 juta di Polindes tempat mereka tinggal selama KKN,” kata Kasat Reskrim.
Menerima laporan tersebut, kata Kasat Reskrim, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone dengan jenis realme 7, Vivo Y12 dan Oppo A5 milik para mahasiswa UMSU.
Baca Juga: Maling Kotak Amal Ditangkap di Banda Aceh
Para pelaku mengaku bahwa mereka masuk ke Polindes tersebut melalui jendela dengan cara dicongkel terlebih dahulu. Setelah masuk, mereka lalu mengambil barang mahasiswa kemudian melarikan diri.
“Keduanya saat ini sudah diamankan di Polres Aceh Tenggara dan atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Iptu M Jabir.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar